Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Metro Bekasi, Keluarga Berharap Proses Hukum Segera Tuntas

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas

BEKASI, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terus menunjukkan perkembangan. Laporan Polisi Nomor LP/B/1525/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 10 Juli 2026 kini telah memasuki tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NR terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ayah korban, WR, berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum agar memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami berharap kasus yang menimpa anak kami dapat diproses secepatnya demi kepastian hukum dan agar pelaku kejahatan seksual mendapatkan efek jera,” ujar WR.

Baca Juga:  Pendistribusian BLTS hari ke 2 Kesra Kelurahan Utan Panjang Di Padati Oleh Penerima Bantuan

Korban berinisial NR juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi yang dinilai telah merespons laporannya dengan cepat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Bekasi yang telah merespons laporan saya dengan cepat. Saya berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas,” kata NR. Jumat, 25/7/2026

Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tuntas sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, pihak terlapor saat dikonfirmasi membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyatakan hubungan yang terjadi dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Kami suka sama suka. Saya juga anggota LBH Buruh di sini,” ujar terlapor saat memberikan keterangannya. 10/7

Baca Juga:  Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapusada TNI dan Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi TNI

Menanggapi pernyataan tersebut, pakar hukum pidana Reno Arfian, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalih hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

“Klaim suka sama suka merupakan bagian dari pembelaan yang tetap harus diuji dalam proses penyidikan. Ketika seseorang melaporkan adanya dugaan kekerasan atau pemaksaan dalam hubungan seksual, penyidik wajib mendalami seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang ada. Apabila nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPKS, maka pelaku harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap Polres Metro Bekasi menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Reno.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Metro Bekasi.

Berita Terkait

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:35 WIB