Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – 28 Juni 2024 – Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan penyelesaian masalah yang dialami masyarakat. Kali ini, mereka berhasil memediasi perselisihan yang terjadi di lingkungan Rukun Warga (RW) 026 Perumahan Mangun Jaya Lestari II, Bekasi.

Masalah ini bermula dari rapat internal pengurus Rukun Tetangga (RT) yang diadakan pada Minggu, 2 Juni 2024, di lingkungan perumahan Mangun Jaya Lestari II, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus RT 01 hingga RT 08 dan dipimpin oleh Ketua RW 026, Rudi Haryanto, SE. Agenda utama rapat adalah persiapan perlombaan untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

Dalam rapat tersebut, perwakilan RT 01, melalui surat resmi, menyampaikan bahwa mereka tidak dapat berpartisipasi dalam perlombaan tingkat RW karena keterbatasan dana kas. Ketua RW Rudi Haryanto menuduh RT 01 melakukan boikot dan gerakan bawah tanah tanpa memberikan kesempatan kepada pengurus RT 01 untuk menjelaskan maksud surat tersebut. Hal ini mendorong Khairuddin Harahap, SH, Ketua RT 01 sekaligus advokat, melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm.

Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH, yang memimpin kantor hukum tersebut, bersama dengan timnya, mengirimkan surat somasi kepada Ketua RW 026 berdasarkan Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP. Pada Jumat, 28 Juni 2024, Rudi Haryanto mendatangi Kantor Hukum Pawallang and Brother untuk klarifikasi terkait surat somasi yang diterimanya pada 23 Juni 2024.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Cekcok

Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog yang produktif dan interaktif, menghasilkan penyelesaian masalah dengan semangat kekeluargaan yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Ketua RT 01, Khairuddin Harahap, SH, menyatakan bahwa ini menjadi pembelajaran penting bagi pengurus RW dan pemerintah dalam menyampaikan dan menanggapi suatu permasalahan dengan bijaksana.

Rudi Haryanto, yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ketua RT 01 serta pengurus lainnya, berharap kejadian ini menjadi pengalaman berharga dan mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap masyarakat dan pelaksanaan program kerja yang sesuai.

“Ini menjadi pengalaman bagi saya, dan saya berharap agar pengurus lebih peduli terhadap masyarakat dan menjalankan program-program kerja sebagaimana mestinya,” tutup Rudi Haryanto.

( Shanty Rd)

Berita Terkait

Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara
Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru
Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara
Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan
Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Terungkap! Dua Gudang Oli di Cipondoh Kembali Beroperasi Usai Tutup Sementara

Selasa, 21 April 2026 - 17:01 WIB

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Timur dan Rawalumbu Meningkat, Polisi Waspadai Modus Baru

Jumat, 17 April 2026 - 10:18 WIB

Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara

Rabu, 15 April 2026 - 20:17 WIB

Dari Laptop Jadi Perkara: James Gunawan Divonis 18 Bulan Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Berita Terbaru

Breaking News

Peringatan Hari Kartini : Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:46 WIB