Kantor Hukum Pawallang And Brother Sukses Mediasi Perselisihan Ketua RW dan RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – 28 Juni 2024 – Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan penyelesaian masalah yang dialami masyarakat. Kali ini, mereka berhasil memediasi perselisihan yang terjadi di lingkungan Rukun Warga (RW) 026 Perumahan Mangun Jaya Lestari II, Bekasi.

Masalah ini bermula dari rapat internal pengurus Rukun Tetangga (RT) yang diadakan pada Minggu, 2 Juni 2024, di lingkungan perumahan Mangun Jaya Lestari II, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut dihadiri oleh pengurus RT 01 hingga RT 08 dan dipimpin oleh Ketua RW 026, Rudi Haryanto, SE. Agenda utama rapat adalah persiapan perlombaan untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Baca Juga:  Bareskrim Polri, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Wakil Gubernur Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik.

Dalam rapat tersebut, perwakilan RT 01, melalui surat resmi, menyampaikan bahwa mereka tidak dapat berpartisipasi dalam perlombaan tingkat RW karena keterbatasan dana kas. Ketua RW Rudi Haryanto menuduh RT 01 melakukan boikot dan gerakan bawah tanah tanpa memberikan kesempatan kepada pengurus RT 01 untuk menjelaskan maksud surat tersebut. Hal ini mendorong Khairuddin Harahap, SH, Ketua RT 01 sekaligus advokat, melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm.

Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH, yang memimpin kantor hukum tersebut, bersama dengan timnya, mengirimkan surat somasi kepada Ketua RW 026 berdasarkan Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP. Pada Jumat, 28 Juni 2024, Rudi Haryanto mendatangi Kantor Hukum Pawallang and Brother untuk klarifikasi terkait surat somasi yang diterimanya pada 23 Juni 2024.

Baca Juga:  Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Dalam pertemuan tersebut, terjadi dialog yang produktif dan interaktif, menghasilkan penyelesaian masalah dengan semangat kekeluargaan yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Ketua RT 01, Khairuddin Harahap, SH, menyatakan bahwa ini menjadi pembelajaran penting bagi pengurus RW dan pemerintah dalam menyampaikan dan menanggapi suatu permasalahan dengan bijaksana.

Rudi Haryanto, yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ketua RT 01 serta pengurus lainnya, berharap kejadian ini menjadi pengalaman berharga dan mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap masyarakat dan pelaksanaan program kerja yang sesuai.

“Ini menjadi pengalaman bagi saya, dan saya berharap agar pengurus lebih peduli terhadap masyarakat dan menjalankan program-program kerja sebagaimana mestinya,” tutup Rudi Haryanto.

( Shanty Rd)

Berita Terkait

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terbaru