JAKARTA,teropongrakyat.co –
Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu’min melayangkan surat terbuka dan permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Polda Metro Jaya atas laporan Pengusaha Yusuf Hamka yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7474/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Oktober 2025.
Kasus ini bermula saat KAKI melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung terkait proses perpanjangan masa konsensi ruas Jalan Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol – Pluit. Kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014.
KAKI menilai perpanjangan izin konsensi tersebut bermasalah karena dilakukan tanpa melalui proses tender terbuka (lelang) dan diduga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
“Kontrak konsensi ruas tol tersebut sedianya berakhir pada tahun 2024, namun telah diperpanjang sejak tahun 2022 hingga tahun 2060 dengan alasan kebijakan penanganan dampak pandemi COVID-19.
Proses tanpa tender terbuka ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” ujar Sekjen KAKI, Anshor Mu’min kepada wartawan Selasa, (21/7/2026).
Anshor mengungkapkan keherannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka saat sedang menjalankan tugas pengawasan publik.
Menurutnya, Pelaporan dan penyampaian informasi mengenai isu konsensi jalan tol oleh kementerian/lembaga terkait dilakukan murni demi mendorong transparansi bisnis antara pihak swasta dan negara.
“Kami dari KAKI—yang juga merupakan salah satu elemen pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada Pilpres 2024—Sangat percaya dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan bersih, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun sangat disayangkan, perjuangan kami untuk menyelamatkan aset negara justru berujung pada tindakan yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” tegas Anshor.
Melalui surat terbuka ini, KAKI menyampaikan beberapa permohonan utama kepada Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum:
1. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Pelapor: Memohon perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto terhadap warga masyarakat atau aktivis penggiat anti-korupsi yang sedang menjalankan fungsi pengawasan partisipatif.
2. Transparansi Penanganan Kasus: Meminta Presiden Prabowo untuk memberikan instruksi tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI agar mengusut secara tuntas dan transparan dugaan pelanggaran dalam perpanjangan konsensi ruas Jalan Tol Cawang –Priuk–Ancol–Pluit.
3. Penghentian Penyidikan (SP3): Memohon kebijakan penegak hukum untuk meninjau ulang serta menghentikan proses penyidikan (SP3) terhadap Sekjen KAKI yang dinilai tidak memiliki dasar pidana yang sah.
Surat permohonan perlindungan hukum untuk ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Wakil Ketua DPRI Sufmi Dasco Pimpinan DPR RI (Komisi III), Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menko Polkam, Jaksa Agung, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal ini Kami kirimkan karena Kami percaya Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden rakyat yang membela negara dan Rakyat dari perampokan perampokan uang uang negara
Kami juga percaya bahwa Bapak Sufmi Dasco adalah Pimpinan DPR yang sangat memperhatikan keadilan bagi rakyat selama ini
KAKI meminta juga untuk membatalkan perpanjangan konsensi ruas Tol Cawang – Priuk Ancol – Pluit yang di berikan pada PT CMNP milik Jusuf Hamka dan perusahaan Singapura dengan melanggar hukum dan aturan yang berlaku.


























































