BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – TeropongRakyat.Co || Organisasi Kepemudaan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) DPAC Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaksalakan giat terkait Perbup No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang. Aksi tersebut di Laksanakan di perbatasan Banten dan Jawa Barat lebih tepatnya disepanjang Jalan Raya M. Toha Yang dilintasi kendaraan berat disepanjang Jalan Parung – Legok, Kamis (24/06).

Kendaraan yang yang melintas rata-rata bermuatan berat tersebut melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang aturan jam operasi jalan yang seharusnya diperbolehkan melintas pada jam 22:00 WIB malam hingga  05 : 00 WIB dinihari, namun pada kenyataannya para pengemudi banyak yang melanggar seolah tidak kenal waktu.

BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang - Teropongrakyat.coBPPKB yang melakukan aksi penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang di komandoi langsung Ade Kodel yang juga sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tersebut (BPPKB-red) beserta jajaran nya guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan lalu lalang kendaraan besar tang melanggar Perbub di maksud. ” Kami dari OKP BPPKB Parung Panjang berharap senantiasa bisa bersinergi dengan Muspika Kecamatan terkait penegakan Perbup No.56 Tahun 2023″.

“Peraturan ya tetap peraturan, semisal kendaraan tambang yang melintas, ya seharusnya patuh sesuai jam tayang untuk melintas,” ungkap Ade.

Perbub harus ditegakkan, seperti mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman ungkapnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, terkait aksi tersebut kami sebagai OKP BPPKB tidak bisa berbuat banyak dikarenakan tidak memiliki wewenang untuk menindak. Dalam hal ini sudah seharusnya Dinas Perhubungan lah yang memiliki wewenang dalam mengambil tindakan seperti mengarahkan kendaraan tambang tersebut untuk memutar balik dan jikalau ngeyel, ya di tindak. “Dengan adanya Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di TKP,  maka kami hanya sebatas membantu tugas dari rekan Dishub”.

“Namun sangat disayangkan, sudah kita bantu mereka malahan menghilang entah kemana, dan hal ini sangat membuat kami kecewa sehingga banyak kendaraan tambang yang lolos dan menimbulkan kemacetan yang parah,” tukas Ade.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Pimpin Sertijab Dirsamapta, Kabid TIK dan Kapolres Jakut

Saat di hubungi awak redaksi TeropongRakyat.co, kepala Dishub Kab.Bogor DG mengatakan, ” Saya ada acara di puncak Bogor bersama PJ Bupati Kabupaten Bogor jadi tidak bisa di ganggu”.

Lebih lanjut awak redaksi TeropongRakyat.co mempertanyakan terkait anggotanya yang meninggalkan tugas,” kami berpegangan surat keputusan uji coba jam 13:00 s/d 16:00 untuk Armada Tambang untuk melintas, “jelas DG.

Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 dini hari. “Kami berharap untuk stakeholder yang berkompeten untuk segera turun tangan, karena yang menjadi korban adalah masyarakat pengguna jalan lainya, mereka juga bayar pajak kan,”pungkas Ade.

(Jefri)

Berita Terkait

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional
Eks Kapolda NTT yang Terpilih Menjadi Ketua KPK 2024-2024, Berikut Profilnya
Sinergitas percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag Jakarta Utara, Sontang: Kami targetkan penyelesaian 100 persen
Bawaslu Perketat Pengawasan Pilkada 2024, Fokus Pada Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 18:38 WIB

BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 21 November 2024 - 17:47 WIB

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Kamis, 21 November 2024 - 15:50 WIB

Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota

Kamis, 21 November 2024 - 14:56 WIB

Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB

Breaking News

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:47 WIB