Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dengan total 67 tersangka yang diamankan.(12/6/2026).

Total kasus yang diungkap, sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

“Dalam rangka mendukung seluruh program Bapak Presiden, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain:
Sabu seberat 3.201,56 gram bruto;
Obat keras tertentu sebanyak 5.529 butir;
Ganja seberat 55,35 gram bruto;
Tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto;
Ekstasi sebanyak 25 butir; serta

Baca Juga:  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Bantur, Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat

Berbagai jenis obat keras berbahaya seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, dan lainnya sebanyak 1.260 butir.

Sejumlah kasus menonjol turut berhasil diungkap. Salah satunya adalah penyitaan 333 butir obat keras tertentu dengan tersangka berinisial R. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada jaringan yang sama dengan barang bukti tambahan sebanyak 5.095 butir dan tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT.

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran obat keras lainnya dengan barang bukti sebanyak 100 butir dan menangkap tersangka berinisial HS.

Sementara pada kasus narkotika jenis sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 968 gram bruto dari tersangka berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Hasil pengembangan kemudian mengungkap jaringan yang lebih besar dengan penyitaan sabu seberat 2.072,17 gram bruto serta penangkapan dua tersangka berinisial PH dan FM di wilayah Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur peredaran obat-obatan terlarang.

Menurut pihak kepolisian, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan

“Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67.000 jiwa apabila barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat,” jelas AKBP Aris Wibowo.

Pada kesempatan yang sama, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 5.219 butir obat keras tertentu dan 2.062,17 gram sabu. Sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Menutup keterangannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti melawan, dan negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

Penulis : salsa

Berita Terkait

Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Dibekali Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal
Panglima TNI Terima Audiensi Pengurus Pusat PPAD
Lawan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Polres Batu Sasar Siswa Sekolah Dasar
15 Taruna Akpol Jalani Latja di Polres Malang, Asah Kemampuan Teknis dan Kepemimpinan
Silaturahmi dan Diskusi Kamtibmas, Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 3,2 Kg Sabu dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:46 WIB

Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Warga Dibekali Pencegahan TPPO dan Migrasi Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:28 WIB

Lawan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Polres Batu Sasar Siswa Sekolah Dasar

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:30 WIB

15 Taruna Akpol Jalani Latja di Polres Malang, Asah Kemampuan Teknis dan Kepemimpinan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:41 WIB

Silaturahmi dan Diskusi Kamtibmas, Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Berita Terbaru