Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali memanas. Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses persidangan, terutama terkait klaim pembelian lahan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Selasa, (14/04/2026).

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, ahli waris melalui perwakilan ahli waris, Makawi bin H. Abdul Halim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian terkait kewajiban pembayaran atau ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga sejak tahun 1960-an.

Lahan tersebut kini diketahui telah berdiri bangunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejanggalan di Persidangan

Dalam sidang yang tengah berlangsung, pihak PT Summarecon Agung Tbk disebut menyampaikan bahwa pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 dari H. Abdul Halim.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor

Namun, fakta ini dipertanyakan oleh pihak ahli waris, mengingat H. Abdul Halim diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978.

Tak hanya itu, muncul pula keterangan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak lain yang mengaku telah membeli dari H. Abdul Halim pada tahun 1981. Kondisi ini dinilai menimbulkan keraguan terhadap keabsahan rantai kepemilikan tanah tersebut.

Upaya Klarifikasi Belum Temui Hasil

Pada Selasa (14/4/2026), pihak ahli waris bersama aparat penegak hukum dari Mabes Polri serta perwakilan dari lingkungan Istana mendatangi kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk.

Rombongan tersebut turut didampingi oleh Staf Kepresidenan bidang Tata Negara, Birokrasi dan Hukum, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM.

Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama perusahaan tidak berhasil. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan izin pertemuan maupun ruang dialog, dan meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga:  Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Tahun 2025? 

Menunggu Putusan Persidangan

Menanggapi perkembangan tersebut, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM. menyampaikan agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan, dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Desakan Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan sengketa lahan di kawasan strategis ibu kota. Ahli waris berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan atas status kepemilikan tanah yang mereka klaim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Berita Terkait

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat
Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Selasa, 15 September 2026 - 15:18 WIB

Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Selasa, 15 September 2026 - 08:55 WIB

Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu

Minggu, 13 September 2026 - 20:39 WIB

Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Berita Terbaru