Bahu Jalan Sungai Landak Disulap Jadi Area Usaha Liar, Warga Desak Pemda dan Camat Cilincing Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi memprihatinkan terjadi di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara. Sepanjang bahu jalan dilaporkan digunakan sebagai area usaha oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan bahu jalan hingga berubah menjadi berlumpur, terutama saat turun hujan. Kamis, (12/02/2026).

Selain merusak fasilitas umum, keberadaan usaha liar itu juga diperparah dengan banyaknya truk kontainer dan mobil yang parkir di pinggir jalan. Akibatnya, badan jalan mengalami penyempitan signifikan yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan.

Warga menilai kondisi ini terjadi bukan tanpa pengawasan, mengingat lokasi tersebut berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Cilincing. Minimnya penertiban membuat para pelaku usaha liar semakin leluasa memanfaatkan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Dituduh Selingkuh Oleh Pria Lain dan Hamil 2 Bulan, Suami Tega Bunuh Istri Sah

Secara regulasi, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha maupun parkir liar jelas melanggar ketentuan yang berlaku, di antaranya:

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan dan bahu jalan, yang bukan peruntukannya tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban paksa.

Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Mengatur fungsi jalan serta larangan parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Baca Juga:  Capaian Transformasi Ekonomi Indonesia: PDB Meningkat Empat Kali Lipat dan Kemiskinan Turun Signifikan dalam Dua Dekade

Pasal 28 ayat (1) menegaskan larangan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/atau mengganggu fungsi jalan.

Melihat pelanggaran yang terjadi secara kasat mata, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Pemkot Jakarta Utara, hingga aparat Kecamatan Cilincing untuk bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran.

Peran camat dinilai krusial sebagai pimpinan wilayah. Penegakan Perda harus dilakukan secara tajam melalui penertiban usaha liar, pengangkutan kendaraan parkir sembarangan, serta pemulihan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.

Jika tidak segera ditindak, kerusakan infrastruktur dikhawatirkan semakin parah, memperburuk kemacetan, dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di Jalan Sungai Landak.

Berita Terkait

Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:39 WIB

Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Berita Terbaru