Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, DPR Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co — Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif kepada pihak kepolisian. Permohonan itu kemudian dikabulkan setelah dinilai memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapannya agar para tersangka lain dalam kasus serupa dapat menempuh jalur yang sama. Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi langkah yang tepat untuk menyelesaikan perkara yang tidak berdampak luas dan dapat diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Babinsa 1707-04/Kimaam Bantu Petani Memupuk Padi

“Restorative justice merupakan instrumen hukum yang sah dan kini telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP yang baru. Pendekatan ini patut dimaksimalkan,” ujar Habiburokhman.

Ia menilai, penyelesaian perkara melalui RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban penegakan hukum serta mendorong penyelesaian konflik secara humanis dan berkeadilan.

Baca Juga:  Siap Menyambut Arus Liburan Nataru: Tanjung Priok Perkuat Fasilitas, Keamanan, dan Akses Transportasi

Diketahui, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat menjadi perhatian publik dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diharapkan penyelesaian serupa dapat diterapkan terhadap pihak lain yang terlibat, sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Penulis : Roq

Berita Terkait

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya
PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional
Tonggak Penting Pengembangan Pelabuhan Masa Depan – E-PM Resmi Diimplementasikan di NPCT1 Tanjung Priok
DPP HMTM MP Berkolaborasi Dengan Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Tani Ter-Integrasi
Tiga Tahapan Pengembangan Jadi Landasan Roadmap IPC TPK 2026-2030 untuk Dukung Ekonomi Nasional
Detiya Agus Sandi Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Periode 2026–2031
Aksi Asusila di Bus TransJakarta Terbongkar, Dua Pria Diamankan Polisi
Kelurahan Sunter Agung Raih Juara III dalam Lomba Kelurahan Award 2025.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:22 WIB

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:27 WIB

PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Tonggak Penting Pengembangan Pelabuhan Masa Depan – E-PM Resmi Diimplementasikan di NPCT1 Tanjung Priok

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPP HMTM MP Berkolaborasi Dengan Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Kosasih Dalam Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Tani Ter-Integrasi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:29 WIB

Tiga Tahapan Pengembangan Jadi Landasan Roadmap IPC TPK 2026-2030 untuk Dukung Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB