Malang| Teropongrakyat.co – 26 November 2025 Sebuah operasi patroli darat Bea Cukai Malang kembali membuahkan hasil signifikan ketika petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang hendak memasuki wilayah Kota Malang. Informasi awal diterima pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB mengenai sebuah mobil barang berwarna putih milik jasa ekspedisi yang diduga kuat membawa rokok tanpa pita cukai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyisiran di jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan untuk peredaran rokok ilegal. Tidak berselang lama, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai tengah melintas di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun. Dengan tindakan cepat dan terukur, tim melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan, serta melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan mengungkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut 36 koli rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, yakni Manchester, Smith, dan ORIS. Seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dari total koli yang ditemukan, tercatat 10.500 bungkus atau setara 210.000 batang rokok.
Penindakan ini turut menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp166.740.000, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp328.650.000, Bea Cukai Malang menegaskan bahwa operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
























































