PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melaksanakan eksekusi lahan hasil lelang di kawasan Muara Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (19/11/2025). Lahan tersebut merupakan area lapak kardus milik Hj. Jubaedah.

Hj. Jubaedah mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa asetnya telah dilelang dan dialihkan kepemilikannya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Tiba-tiba saya didatangi dengan membawa surat. Katanya dari lawyer pembeli lelang. Di situ saya kaget karena diberi tahu bahwa lahan saya sudah balik nama,” ujarnya.

Tak Dapat Informasi Lelang

Menurut Hj. Jubaedah, saat proses lelang diputuskan, ia tidak pernah menerima pemberitahuan baik dari pihak bank maupun calon pembeli. Ia baru mengetahui proses tersebut usai lahan beralih kepemilikan.

Sebelum eksekusi, pihak BRI disebut telah tiga kali mengirim surat terkait tunggakan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar. Hj. Jubaedah mengaku bersedia melunasi utang tersebut sambil menunggu hasil penjualan asetnya yang lain. Namun, ia keberatan karena lahan miliknya dilelang hanya seharga Rp4,6 miliar, sementara hasil appraisal tanah mencapai sekitar Rp11 miliar.

Baca Juga:  Niat Mengungkap Fakta, Dua Wartawan ini Justru Diintimidasi

Karena ketidaksesuaian nilai tersebut, Hj. Jubaedah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
“Saya tidak menyangka, masih tahap kasasi tapi sudah dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Pengajuan Gugatan ke PTUN

Kuasa hukum Hj. Jubaedah, Veralinda Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keberatan nilai lelang.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN, kalau tidak salah nomor perkaranya 389,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga, Lynce Mbalur, menilai BRI Jakarta Barat melakukan pelelangan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemilik aset.

Baca Juga:  Athase Pertahanan RI Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kerajaan Kamboja

“Saat mediasi di pengadilan, pihak BRI dan pemenang lelang juga tidak hadir. Itu yang sangat disesalkan,” ujarnya.

Eksekusi Berjalan Lancar

Meski sempat alot, eksekusi akhirnya dapat berjalan damai setelah tercapai kesepakatan antara pihak pemilik lahan, kuasa hukum, dan tim eksekusi PN Jaktim.

Penitra PN Jakarta Timur, Marlin Simanjuntak, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 30/PRDT/X/RISALAH LELANG/2024.

“Hasil risalah lelang ini merupakan lelang negara. Pembeli lelang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi undang-undang. Ketika pembeli tidak dapat menikmati hasil lelang, mereka bermohon ke pengadilan agar dilakukan eksekusi,” jelas Marlin.

Ia menambahkan, eksekusi berjalan lancar dan sebagian barang harus dibongkar oleh teknisi sesuai permintaan pihak termohon.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB