Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang| Teropongrakyat.co – Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Pencabulan dengan agenda Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa dengan inisial AMH

Adapun Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.Η. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.Η.

Dalam persidangan perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan agenda Eksepsi yang di bacakan oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa AMH pada pokoknya dalam Eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Polisi Sikat Pengedar Narkoba Di Kampung Bahari Jakarta Utara.

 

Perlu diketahui, dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga:  BRI BO Pamulang Berikan Bantuan CSR Di Yayasan Karya Mandiri Putra

Selanjutnya pukul 16:39 WIB, Sidang selesai, dan ditutup oleh Majelis Hakim akan dibuka kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada hari senin tanggal 17 November 2025.

Berita Terkait

Komunitas Perduli Bangsa Deklarasi Partai Baru, Target Masuk SIPOL Juni 2026
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti
Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan
Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus
GOR Kemayoran Roboh, 12 Unit Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan Bangunan
Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi
Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13 WIB

Komunitas Perduli Bangsa Deklarasi Partai Baru, Target Masuk SIPOL Juni 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 10:50 WIB

Polda Metro Bongkar Modus Kirim Ganja Pakai Paket Online, Sita 2,3 Kg Barang Bukti

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Sigap tanggapi Isu “Es Berbahan Spon”, Penjual Dipulangkan dan Diberi Pendampingan

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:36 WIB

Anggota Polisi dan TNI ini Amankan Penjual Es Jadul Berisi Spons Bedak di Kemayoran Jakpus

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:57 WIB

GOR Kemayoran Roboh, 12 Unit Sepeda Motor Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Senin, 26 Jan 2026 - 20:14 WIB

TNI – Polri

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Senin, 26 Jan 2026 - 20:08 WIB