Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Teropongrakyat.co || Warga Kampung Salimah RT 14/05, Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan kondisi jalan rusak yang tak kunjung mendapat perhatian dari pemerintah desa. Jalan yang menjadi akses utama warga ini kini semakin memprihatinkan, namun belum diperbaiki.

Keluhan ini disampaikan oleh warga, Rt 14 Rw 05, yang menilai bahwa pemerintah desa terkesan abai dan tidak adil dalam menetapkan prioritas pembangunan.

> “Kami meminta pemerintah desa Sukamanah segera memperbaiki jalan ini. Jangan yang masih bagus disiram aspal, sementara yang rusak malah dibiarkan. Aspirasi sudah kami sampaikan ke RT, bahkan ke kades nya langsung tapi belum ada tanggapan,” ujar Warga, Jum’at (31/10/2025).

Warga juga mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dan pilih kasih dalam menyalurkan bantuan maupun pembangunan. Ia mengaku selama bertahun-tahun tinggal di wilayah tersebut, Kedapatan jalan depan rumahnya selalu di abaikan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sambangi Tokoh Masyarakat, Perkuat Sinergi Tangkal Premanisme

 

> “Kami heran, apakah pemerintah desa tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kondisi kami? Dari pertama menjabat sampai sekarang, saya belum pernah menerima bantuan apapun. Rasanya seperti dianaktirikan. Padahal saya juga warga Desa SUKAMANAH,” ungkap warga ”

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan pemerintah desa yang justru memperbaiki jalan yang masih layak, sementara jalan rusak dibiarkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

 

> “Kenapa jalan yang jelas-jelas rusak tidak masuk prioritas? Dana Desa itu digunakan untuk siapa sebenarnya? Kalau hanya segelintir yang merasakan, berarti ada yang tidak beres,” imbuhnya.

Baca Juga:  Fakta Terbaru! Urukan Ilegal di Tanah Negara Marunda Terus Berjalan, Pemerintah dan Aparat Dipertanyakan Ketegasannya

 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib mengelola anggaran secara transparan dan membangun sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa infrastruktur dasar seperti jalan desa harus menjadi prioritas dalam RPJMDes dan RKPDes.

 

Warga mendesak pemerintah desa agar memberikan penjelasan terbuka mengenai alokasi Dana Desa, khususnya untuk infrastruktur. Mereka juga mengancam akan melaporkan hal ini ke pemerintah daerah jika tidak ada tindakan nyata.

 

> “Jangan pilih kasih. Kalau ada jalan rusak, ya segera diperbaiki. Masa harus nunggu warga marah dulu, atau saya harus lapor ke Presiden agar jalan ini diperbaiki?” pungkas warga penuh kecewa.

Berita Terkait

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI
Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya Minta Ketum HMTN-MP Asril Naska Turun ke Lahan Sengketa 415 Hektare
22 Tahun Menggunung, TPS Ilegal Nagrak Jadi Cermin Carut-Marut Pengelolaan Sampah Jakarta, Pansus DPRD DKI Tinjau Langsung!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Sabtu, 5 September 2026 - 10:58 WIB

Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Kamis, 3 September 2026 - 22:46 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Berita Terbaru