DLH Jepara Klaim PT HWI Tertib Kelola Limbah, Temuan di Lapangan Justru Sebaliknya

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Teropongrakyat.co ||Terkait adanya pemberitaan beberapa media salah satunya KABAR JEPARA melalui situs resmi berita.jepara.go.id yang menarasikan bahwa “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara pastikan PT. HWI (Hwa Seuang Indonesia) Tertib Kelola Limbah Sesuai Ketentuan” yang tayang pada Jum,at 10 Oktober 2025 sangat bertolak belakang dari kenyataannya di lapangan.

Pasalnya, saat Tim Investigasi Media turun di lapangan pada Sabtu 11 Oktober 2025 pukul 11.58 Wib, sampah B3 yang dibuang tidak pada tempatnya sisa hasil dari produksi PT. HWI masih berceceran dimana-mana, termasuk di Jalan Kauman, Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Menurut informasi dari warga setempat yang enggan menyebut namanya, sampah B3 dari PT. HWI sering dibuang ke tempat tersebut dengan jumlah yang besar. Warga juga memastikan bahwa sampah B3 memang berasal dari perusahaan yang memproduksi sepatu merk branded ternama tersebut.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jepara diduga telah melakukan pembohongan publik atau pencitraan semata, karena menginformasikan tidak sesuai fakta dilapangan. Lembaga dan media mendesak khususnya Pemkab Jepara agar menindak perusahaan yang tidak menjalankan aturan terkait pengelolaan limbah B3.

Jika memang terbukti PT. HWI telah melanggar aturan yang tersebut diatas maka bisa terkena sanksi, adapun Undang-Undang yang mengatur regulasinya Sbb:

Pelanggaran terhadap pembuangan limbah industri di Indonesia diatur secara tegas dalam *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)*. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu tahu:

Dasar Hukum
– UU No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang:
– Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
– Larangan membuang limbah tanpa izin
– Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar⁽¹⁾

Baca Juga:  Bandung Karate Club ( BKC ) Melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat Priode 2 Di Kota Bekasi

Pasal-Pasal Penting
– Pasal 60: Melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
– Pasal 104: Menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sanksi Hukum
– Jika perusahaan membuang limbah industri tanpa izin, mereka bisa dikenai:
– Pidana penjara
– Denda administratif
– Pencabutan izin usaha
– Tuntutan perdata oleh masyarakat terdampak

Limbah B3
– Pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin khusus. Tanpa izin, perusahaan bisa dikenai sanksi hukum yang berat.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait, maupun dari PT. HWI yang terduga telah melanggar tata kelola limbah B3 di Pemerintah Kabupaten Jepara.

Berita Terkait

Kiprah Diplomasi Luar Negeri Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo – Gibran
Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Bangun Pagar Jalan, Bukti Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat
Ancol Hadirkan Rangkaian Event Edukatif dan Spektakuler Menjelang Akhir Tahun 2025 Dari Magical Halloween, hingga Festival Budaya Dunia di Ancol
Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik
IPCC Sabet Penghargaan ICAII 2025 Berkat Inovasi VDC: Bukti Komitmen pada Logistik Kendaraan Berkelanjutan
Ribuan Santri Geruduk Gedung Trans7, Protes Tayangan yang Dinilai Lecehkan Pesantren
PARAH!!! Surat Permohonan Informasi Tanah 8 Bulan Tak Dijawab Kantor Pertanahan Tangsel

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Kiprah Diplomasi Luar Negeri Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo – Gibran

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Tiga OPD di Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Dana APBD 2022–2023

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Bangun Pagar Jalan, Bukti Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Ancol Hadirkan Rangkaian Event Edukatif dan Spektakuler Menjelang Akhir Tahun 2025 Dari Magical Halloween, hingga Festival Budaya Dunia di Ancol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik

Berita Terbaru

Breaking News

Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:31 WIB