Polres Jepara Dinilai Lamban, Penanganan Kasus Rekayasa Dokumen Desa Rajekwesi

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, TeropongRakyat.co – Setelah mencuatnya dugaan rekayasa dokumen tanah ahli waris Almarhum H. Arifin yang menyeret nama Kepala Desa Rajekwesi, publik kini menyoroti lambannya langkah Polres Jepara dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Jumat, (10/09/2025).

Sudah lebih dari satu minggu sejak laporan resmi masuk, namun belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Ketika redaksi TeropongRakyat.co mencoba mengonfirmasi ke penyidik berinisial IM pada Kamis, 9 Oktober 2025, jawaban yang diterima justru mengejutkan.

 

“Hari ini saya baru mau memanggil perangkat desa untuk dimintai keterangan,” ujar IM singkat saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, laporan kasus ini sudah berjalan lebih dari sepekan, namun pihak kepolisian baru berniat memanggil saksi dari perangkat desa. Keterlambatan ini menimbulkan kesan bahwa penyidikan berjalan di tempat, bahkan seolah tidak ada niat serius untuk menuntaskan dugaan rekayasa dokumen yang melibatkan pejabat desa.

Baca Juga:  Forum Kader Bela Negara Menyelenggarakan Seminar Nasional Bela Negara dan Launching Bela Negara Network (BNNet.media) di Kementerian Pertahanan

Lambannya langkah Polres Jepara menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan. Sejumlah pihak menilai, kasus seperti ini rawan “masuk angin” karena menyangkut kepentingan aparat desa yang memiliki jejaring kuat di wilayah.

 

Padahal, kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dan tanah termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Apalagi, dampaknya langsung merugikan hak waris keluarga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

 

Pihak keluarga ahli waris Almarhum H. Arifin mengaku kecewa berat atas kinerja penyidik Polres Jepara yang dianggap tidak transparan dan tidak proaktif.

 

“Kami sudah memberikan keterangan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Polisi seperti menunggu tekanan publik baru bergerak,” ujar Muzaini, perwakilan ahli waris, dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Diduga Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas CEPOKOMULYO Dikerjakan Amburadul

 

 

Publik kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada mereka yang punya jabatan. Kasus Rajekwesi menjadi cermin lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, di mana laporan warga bisa terabaikan tanpa alasan jelas.

 

Jika Polres Jepara terus bersikap lamban dan tertutup, maka dugaan adanya main mata antara oknum desa dengan aparat penegak hukum akan semakin kuat.

Masyarakat menilai, sudah saatnya Kapolres Jepara turun langsung memastikan penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Karena ketika polisi tidak tegas, maka yang dikorbankan bukan hanya hak ahli waris, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri.

Berita Terkait

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman
Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan
Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000
Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja
KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:13 WIB

Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Sabtu, 19 September 2026 - 22:36 WIB

Pam TPS Pilkades Setu, Wadir Binmas: Kenali Situasi dan Jangan Keluar dari Fungsi Pengamanan

Sabtu, 19 September 2026 - 17:03 WIB

Permintaan Spot Menguat, Bitcoin Kembali Tembus US$81.000

Sabtu, 19 September 2026 - 15:18 WIB

Polres Malang Tangkap Pria Diduga Aniaya Wanita Usai Janjikan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Gelar Pameran Alutsista Tiga Matra di Silang Monas

Minggu, 20 Sep 2026 - 14:59 WIB