Pabrik Bata Resmi Ditutup, Segini Pesangon Pekerjanya.

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta || Emiten produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk (BATA) telah resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap 233 pekerja di Purwakarta, Jawa Barat.

Hal itu terjadi setelah manajemen BATA dan pekerja menyetujui besaran pesangon sebagai tanda pisah kedua dalam hubungan kerja hari ini.

ADVERTISEMENT

Pabrik Bata Resmi Ditutup, Segini Pesangon Pekerjanya. - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah (selesai),” ungkap Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih seperri dikutip dari laman CNBC Indonesia, Sabtu, (10/05).

Pada pertemuan hari Rabu lalu, disepakati uang kompensasi atau pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) atau setara dengan satu kali upah sebulan. Menurut Alin, pekerja BATA sudah setuju.

“Untuk pesangon yang telah diberikan nilainya 1 PMTK (1 kali upah sebulan),” lanjutnya.

Namun, Alin menyebut, belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja.

“Belum ada kejelasan untuk pembayaran,” ujarnya.

Sebagai catatan, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan PMTK, yang kini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian selama 2 tahun terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (force majeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca Juga:  Firli Telah Hina Institusi Kepolisian, Aktivis  98: Harus di Jemput Paksa

Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Seperti diketahui, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) menutup pabriknya yang berlokasi di Purwakarta. Alasannya, perusahaan mengalami pembengkakan biaya operasional yang memberatkan hingga merugikan.

Direktur BATA Hatta Tutuko mengatakan, BATA telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir di tengah kerugian dan tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat. Namun sayang, upaya tersebut belum optimal dan berujung penutupan pabrik.

“Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia,” jelas Hatta dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu, (5/5/2024).

Baca Juga:  Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial

Perseroan menilai, keputusan ini merupakan hal terbaik yang dapat diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan kesepakatan pihak-pihak terkait, dan bertujuan untuk mengefektifkan operasional Perseroan.

“Perseroan berkomitmen untuk memastikan kelancaran transisi bagi seluruh karyawan dan mitra kami yang terkena dampak perubahan ini,” tegasnya.

Mengacu pada laporan keuangan per 31 Desember 2023, BATA mencatat rugi tahun berjalan yang diatribusikan ke entitas induk sebesar Rp190,29 miliar. Nilai ini membengkak 79,65% dari Rp105,92 miliar di tahun 2022.

Seiring penurunan tersebut, penjualan neto BATA tercatat Rp 609,61 miliar pada 2023 atau turun 5,26% <span;>year on year<span;> (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 643,45 miliar.

Tren penurunan laba BATA sendiri sudah berjalan selama empat tahun. Pada 2020, atau masa dimulainya karantina Covid-19, BATA mencatatkan kerugian sebesar Rp177,76 miliar pada 2020, turun drastis dari sebelumnya mencatatkan laba Rp23,44 miliar.

Pada 2021, rugi bersihnya membaik menjadi rugi bersih sebesar Rp51,2 miliar dan membengkak kembali di tahun 2022 menjadi Rp105,91 miliar.

Berita Terkait

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:55 WIB

Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:42 WIB

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 

Berita Terbaru

Advertorial

Jasa Backdrop Jogja

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:56 WIB