Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Warga yang diduga berdomisili di RW 004/RT 005, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikabarkan telah lama melakukan praktik pencurian listrik dari jaringan milik PLN tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak PLN. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pencurian listrik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Pencurian listrik secara langsung berdampak pada kerugian besar bagi PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan, karena menurunkan pendapatan perusahaan dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada infrastruktur kelistrikan. Tak hanya itu, masyarakat umum juga ikut terdampak. Gangguan pasokan listrik, peningkatan risiko kebakaran, hingga sengatan listrik bisa terjadi akibat instalasi ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Baca Juga:  KPU Jakarta Utara Sambut Kunjungan Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara

Negara pun turut dirugikan, lantaran potensi penerimaan pajak dan retribusi dari penggunaan energi listrik yang sah ikut menghilang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait.

Secara hukum, tindakan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp900 ribu.

Tak hanya itu, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat sanksi atas pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara?

Lebih lanjut, untuk kasus pencurian tenaga listrik secara khusus, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, yang menyatakan: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

Sejumlah warga menduga bahwa pelaku sudah merasa terlalu nyaman dengan hasil kejahatan tersebut. Situasi ini memunculkan keresahan karena mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga lain yang taat membayar listrik sesuai aturan.

Masyarakat berharap PLN dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik pencurian listrik ini, demi menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan tertib.

Berita Terkait

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut
Proyek Lapangan TAMAN YASMIN Sektor 6 Masuk Tahap Penyelesaian, Anggaran Capai RP1,6 M
Korban Apresiasi Respons Cepat Polres Metro Bekasi, Keluarga Berharap Proses Hukum Segera Tuntas
Partai Gerakan Rakyat Daftar ke Kemenkumham, Jubir: Ini Titik Harapan Indonesia Sejahtera`
Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58 WIB

Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:18 WIB

Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:02 WIB

Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:23 WIB

Proyek Lapangan TAMAN YASMIN Sektor 6 Masuk Tahap Penyelesaian, Anggaran Capai RP1,6 M

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:26 WIB