Dugaan Pungli PTSL di Desa Kalijoyo, BPD Ungkap Potensi Kerugian Capai Rp298 Juta

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, Teropong Rakyat. co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggelar forum klarifikasi atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (12/6/2025). Forum ini digelar setelah warga mengadukan adanya penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua BPD Kalijoyo, Sulistyo Aji, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan respon atas laporan masyarakat yang merasa dibebani biaya yang bervariasi dalam proses PTSL.

“Di lapangan terjadi penarikan biaya yang bervariasi, ada yang dikenai Rp650 ribu, Rp750 ribu, bahkan menurut informasi warga, ada yang membayar lebih dari Rp1 juta per bidang tanah. Padahal sesuai SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, dan Mendagri) serta diperkuat Perbup Nomor 10 Tahun 2021, biaya maksimal hanya Rp150 ribu,” ungkap Sulistyo Aji.

Baca Juga:  Penganiayaan Akibat Sampah Berujung Maut di Johar Baru, Lansia 70 Tahun Tewas, Tersangka Ditangkap

Dari laporan Ketua Panitia PTSL, yang juga Sekretaris Desa Kalijoyo, tercatat ada 596 bidang yang diajukan. Jika diasumsikan selisih biaya mencapai Rp500 ribu per bidang, maka potensi total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp298 juta.

“Ini masih dugaan, tapi dari pengakuan langsung Kepala Desa dan panitia, memang ada kelebihan biaya dari yang telah ditentukan. Bahkan tadi di forum disebutkan bahwa sebagian uang sudah dikembalikan kepada warga. Artinya, pengembalian itu justru menjadi bukti bahwa pungutan melebihi indeks memang terjadi,” jelasnya.

Forum tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Camat Kajen, Kapolsek Kajen, Danramil Kajen, serta para warga pemohon PTSL. Kepala Desa Kalijoyo dan panitia PTSL hadir langsung dan memberikan klarifikasi.

Baca Juga:  PWI Sulawesi Utara Laksanakan UKW Fasilitasi Dewan Pers

Dalam forum, warga menyampaikan tiga tuntutan: pengembalian seluruh selisih biaya, penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang melanggar, serta opsi bagi pihak terkait untuk mundur atau diproses hukum.

“Tadi Kepala Desa menyatakan siap diproses hukum bila terbukti bersalah dan menyatakan siap mundur dari jabatannya. Ini seakan menjadi tantangan balik kepada warga, jika ingin melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Sulistyo Aji.

Ia menambahkan, forum ini penting untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas desa pasca-forum.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya, setelah forum ini, silaturahmi tetap terjalin, kebersamaan terjaga, dan kehidupan desa berjalan normal seperti biasa,” pungkasnya.

( ARIYANTO)

Berita Terkait

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:07 WIB

Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Berita Terbaru

TNI – Polri

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:09 WIB