Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Artis Nikita Mirzani kaget dan terheran-heran dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan.

Kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis.

Diketahui Nikita Mirzani, dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Aktivis 98 (PRD-red) yang Kamper angkat suara, memang Peradilan di negri ini layaknya dagelan ludruk, semua serba pesanan. RAMPOK UANG NEGARA 300 TRILIUN = 20 Tahun hukuman penjara, itupun setelah proses banding”.

Baca Juga:  Wilayah Hukum Polsek Pasar Minggu, menjadi Tempat Penjualan Obat Keras Terbatas

Sementara dalam unggahan akun Instagram story miliknya @nikitamirzanimawardi_172, Sabtu (21/02), Nikita lalu menanggapi ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya. “Ya, wajar saja Nikita Mirzani merasa kaget, lantaran ancaman hukumannya melebihi hukuman yang diterima PARA PERAMPOK UANG NEGARA, si Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, “kata Kamper kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (21/02).

Lebih lanjut Kamper mengatakan, hukuman yang didapatkan Nikita Mirzani dalam kasusnya ini juga terlalu berat dibandingkan dengan kasus MALING UANG RAKYAT yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Padahal, menurutnya, Nikita Mirzani tidak sampai merugikan negara atau banyak orang sampai mmiliaran.

Baca Juga:  Dukung UMKM Adat, BRI BO Rangkasbitung Gandeng Perajin Baduy Luar Gunakan QRIS

Terpisah, Kuasa Hukum Fahmi Bachmid ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani dalam keadaan sehat. Yang jelas Nikita dalam keadaan sehat wal afiat baik-baik saja,” terang Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).

Fahmi Bachmid menegaskan kliennya tidak kenal dengan Reza Gladys. Fahmi menuturkan, bagaimana bisa seseorang yang tidak kenal melakukan pemerasan.

Ia lalu menyampaikan setiap persoalan ada sebab dan musababnya. “Saya katakan lagi di peristiwa hukum itu ada sebab musabab,” tutur Fahmi Bachmid.

“Ada asal mula peristiwa, peristiwanya itu darimana asal mulanya, seseorang tidak kenal, tiba-tiba ada orang lain menghubungi terus meminta sesuatu. Bagaimana ada niat, kenal tidak. Niat itu paling penting dalam peristiwa pidana,” pungkas Fahmi Bachmid.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: @nikitamirzanimawardi_172

Berita Terkait

Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita
Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Bapenda Kota Batu Jemput Bola Lakukan Pelayanan Pembayaran PBB ke Desa dan Kelurahan, Kades Torongrejo Apresiasi Ucapkan Terima Kasih
Dugaan Pemaksaan Identitas di Jepara: Data Tak Jelas, Dukcapil Disorot, Ahli Waris Tempuh Jalur Pengaduan
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Usut Dugaan Hilangnya Kali Ciputat di Kawasan Bintaro Xchange

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:13 WIB

Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Jumat, 24 April 2026 - 08:11 WIB

Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WIB

Bapenda Kota Batu Jemput Bola Lakukan Pelayanan Pembayaran PBB ke Desa dan Kelurahan, Kades Torongrejo Apresiasi Ucapkan Terima Kasih

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:57 WIB