PT Arfam Untung Berkah Buat Pelanggaran Dalam Event Executive Single Club (ESC), Broaden Creative Akan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONGRAKYAT.CO – Broaden Creative akan menempuh jalur hukum untuk penyelidikan kasus Executive Single Club (ESC) kepada Pihak Berwajib terkait kasus kejadian pada Event Executive Single Club (ESC) yang diadakan di BART Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 November 2023.

Adapun jalur hukum diambil guna menghindari tuduhan dan berita yang simpang siur.

“Guna menghindari simpang siur dari event tersebut” tutur Felicia Haliman selaku Chief Executive Officer (CEO) Broaden Creative, Jakarta, 23/4/2024.

ADVERTISEMENT

PT Arfam Untung Berkah Buat Pelanggaran Dalam Event Executive Single Club (ESC), Broaden Creative Akan Tempuh Jalur Hukum - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder sekaligus CEO Broaden Creative
secara resmi menunjuk kuasa hukum, guna mengawal kasus yang terjadi di BART Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 November 2023 pada event ESC tersebut.

Baca Juga:  Indonesia Tetap Terang dan Semakin Gemilang Jika Kita Semua Mau Menerima Kritik dari Seluruh Elemen Masyarakat

PT Arfam Untung Berkah Buat Pelanggaran Dalam Event Executive Single Club (ESC), Broaden Creative Akan Tempuh Jalur Hukum - Teropong Rakyat

Menurut Felicia, PT Arfam Untung Berkah selaku vendor dalam event tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dan tindakan tidak profesional,. oleh NA atau BN, yaitu memberikan servis yang tidak sesuai dengan pesanan, meminum minuman keras di tengah acara serta menyebarkan berita yang tidak benar kepada para peserta, sehingga hal tersebut secara tidak langsung merugikan nama baik dari Broaden Creative.

Sebagaimana.diketahui, Broaden Creative merupakan Marketing Agensi berbasis di Jakarta, Indonesia, mengadakan acara Executive Single Club (ESC), yang bertujuan untuk mempermudah peserta guna mencari pasangan. Event tersebut juga diadakan yang pada awalnya bertujuan untuk berkomunitas, namun pada pelaksanaan acara tersebut terdapat tindakan dari pihak PT Arfam Untung Berkah yang tidak profesional oleh seorang dengan inisial NA atau BN selaku vendor sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateriil bagi Broaden Creative.

Baca Juga:  SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes MENUNJUK SITI YUSNETI PUTI SEBAGAI STAF KHUSUS BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DPP P3N CCI WILAYAH I

Saat ini Broaden Creative juga sedang dalam tahap pengajuan kepada pihak kementerian terkait pengembalian dana peserta, guna menghindari hal yang simpang siur dalam pengembalian dana kepada pelanggan dan juga pemulihan hak konsumen.

(dar).

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 11:28 WIB

Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB