Penjual Obat Keras Terbatas Berkedok Kelontong di Jakarta Pusat, Diduga di Koordinir Oknum Seragam Aktif.

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal, Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Sebelumnya Kepolisian Polsek Sawa Besar Polres Jakarta Pusat  berhasil membongkar peredaran Pil koplo dan mengamankan  Pria Berinisial (AZH), tapi kenapa peredaran pil koplo di jakarta pusat di kunjung usai ?, apakah ada permainan Oknum seragam aktif di balik penjualan obat keras tersebut.?

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui penjaga toko di Jalan. Bendungan Jago, RT.1/RW.1, Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Penjual Obat Keras Terbatas Berkedok Kelontong di Jakarta Pusat, Diduga di Koordinir Oknum Seragam Aktif. - Teropongrakyat.co

“Kami disini hanya pekerja bang, urusan Polsek dan polres itu urusan bos saya “Aska”, saya hanya jaga toko aja, saya baru bekerja sekitar 1 Minggu.” Ucap penjaga toko kepada redaksi teropongrakyat.co, Senin 3/2/2025

Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum. Terbukti dengan banyaknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE) yang dengan mudah di dapat, Khusunya Wilayah Polres jakarta pusat.

Baca Juga:  Besok, Ormas Islam Reuni 411 di Istana Negara, Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang lumpen yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada teropongrakyat.co

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?
2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Begini Arahannya. 
Yonif 318 Kostrad Gelar Perkemahan Saka Wira Kartika, Tanamkan Semangat Nasionalisme
Terkait Kasus Dugaan Suap Hasto-Harun, KPK Ultimatum 4 Saksi yang Mangkir Untuk Diperiksa 
Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri
Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Kasus Terkait Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Babelan Bekasi
Jagakarsa Tempatnya Pil Koplo, BPOM dan APH Dimana ?

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 16:00 WIB

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Senin, 3 Februari 2025 - 12:13 WIB

2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Begini Arahannya. 

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:21 WIB

Yonif 318 Kostrad Gelar Perkemahan Saka Wira Kartika, Tanamkan Semangat Nasionalisme

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:36 WIB

Terkait Kasus Dugaan Suap Hasto-Harun, KPK Ultimatum 4 Saksi yang Mangkir Untuk Diperiksa 

Berita Terbaru