Jakarta – Teropongrakyat.co || Sebanyak empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Lembaga Antirasuah tersebut berikan Ultimatum keras pada Kamis (30/01). “KPK dalam hal ini penyidik, berharap agar saksi yang memang mengetahui bahwa yang bersangkutan ada panggilan hari ini agar kooperatif dan bila ada penjatuhan ulang untuk permintaan keterangan berikutnya dapat hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (31/1).
Lebih lanjut Tessa mengatakan, “empat saksi yang hadir itu berinisial DD, DA, DOS, dan MIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Advokat Darmadi Djufri, Ibu Rumah Tangga Dewi Anggi, Mahasiswa Diah Okta Sari dan Sopir Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto”.
Mereka semua mangkir tanpa memberikan alasan kepada KPK. Lembaga Antirasuah bakal memanggil ulang empat orang itu, dan diharap kooperatif. “KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan,”sambung Tessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. “Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, “pungkas Tessa.
Penulis : Romli S.IP
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://teropongrakyat.co