Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo: Intitusi Polri Tidak Boleh Tolak Laporan Masyarakat?

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan kepada Institusi  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Menurut dia, “larangan anggota Polri menolak laporan masyarakat tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri”.

“Perlunya ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi, terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jum’at (10/01).

Jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut (PerKapolri No, 7 Tahun 2022-red), menurut Rudianto Lallo, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di Tol Tangerang-Merak hingga tewas itu tidak akan terjadi. Pasalnya, polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum. “Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya ‘kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di polsek dan polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” kata Rudianto Lallo.

Baca Juga:  SPBU Mini Jual BBM Pertalite Palsu, Siapa Bertanggung Jawab?

Selain itu, dia juga mengingatkan akan tugas Polri bukan hanya sekadar menerima laporan semata, melainkan laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum. Dengan begitu, tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud. “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” sambung Rudianto Lallo.

Baca Juga:  Wawali Harris Bobihoe : Ceria Bahagia Dan Menjadi Anak Cerdas Serta Sehat Merupakan Hak Anak Kota Bekasi

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten memutasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena menolak laporan dari korban penembakan yang akan menarik mobilnya di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Asep bersama dua anggotanya Brigadir DA dan Bripka DI dimutasi ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. “Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta dua anggota lainnya terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://antaranews.com

Berita Terkait

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Bagi Warga Yang Ber-KTP Jakarta, Masuk Ancol Gratis Menjelang Hut Jakarta Ke-499
PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kemayoran Serap Aspirasi Masyarakat Secara Langsung
Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:18 WIB

Bagi Warga Yang Ber-KTP Jakarta, Masuk Ancol Gratis Menjelang Hut Jakarta Ke-499

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:07 WIB

Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan

Berita Terbaru