Cimanggis, Teropongrakyat.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Putri tunggal, Hajarmukti Kec.Cimanggis kota Depok. Dengan bebas menjual obat keras kategori HCL, seperti tramadol, hexymer dan lainya. “Saya disini hanya jaga saja bang. Kalau toko ini milik pak “BR”, saya hanya pekerja, Abang ngapain foto-foto toko, ini ada uang 5000 Abang ambil aja”, jelas penjaga toko kepada awak media (31/03/24).
Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur. Sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Setali tiga uang. Keberadaan toko pengedar pil koplo di kec. Cimanggis. merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polsek cimanggis. Di Duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris Sucipto, yang juga sebagi Dewan Penasehat Gempita kepada awak media melalui sambungan telepon. (Red)