Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Percobaan pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat berakhir dengan aksi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas kepolisian. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, di Jalan Pintu Air Dua, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Kejadian ini mengungkap upaya tersangka berinisial MW (46) yang diketahui seorang residivis, beserta tiga rekannya yang masih buron, dalam melakukan aksi pencurian dengan kunci T dan menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam petugas.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa MW (46), yang sudah empat kali berurusan dengan hukum, berperan sebagai eksekutor dan menggunakan revolver rakitan yang didapat dari salah satu DPO berinisial ST. “MW (46) ini berperan sebagai eksekutor dan sekaligus melawan petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver,” ujarnya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Baca Juga:  Polsek Cakung Amankan 25 Remaja Diduga Terlibat Tawuran di Cakung Barat

Kejadian bermula ketika petugas yang mencurigai gerak-gerik tersangka saat mencoba mencuri motor di kawasan Gambir segera melakukan penindakan. Saat dikejar, MW (46) bahkan sempat mengacungkan senjata api ke arah petugas sebelum melarikan diri ke arah Senen. “Pada saat dikejar, pelaku mengacungkan senjatanya ke arah petugas, tapi tidak terjadi letusan. Petugas dengan sigap terus mengejar,” ujar Kompol Rezeki.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir di flyover Senen ketika MW (46) melompat dari atas flyover ke atap bus Transjakarta, yang menghebohkan penumpang di dalamnya. MW (46) berhasil diamankan, sementara ketiga rekannya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan catatan kepolisian, MW (46) sebelumnya pernah ditahan pada beberapa kasus pencurian. Pada tahun 2016, ia ditahan di Rutan Cipinang atas kasus pencurian motor, disusul dengan penahanan di Yogyakarta pada tahun 2019, dan kembali ditahan di Tangerang pada Juni 2023 untuk kasus serupa. Setelah baru keluar dari tahanan pada Juni 2024, MW (46) kembali melakukan tindakan yang sama. “Artinya, ini sudah yang keempat kali MW (46) berurusan dengan kepolisian,” tutur Kompol Rezeki.

Baca Juga:  Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami jaringan penjualan hasil pencurian kendaraan bermotor yang diduga dijual dengan harga murah ke beberapa pihak. “Kami mendalami jaringan penjualan motor hasil curian yang langsung dijual dengan harga bervariasi,” kata Wakasat.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap MW (46) adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, Pasal 53 ayat 1 KUHP terkait percobaan tindak pidana, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut meliputi hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pasal pencurian dengan pemberatan, serta hukuman penjara hingga 20 tahun untuk pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB