Jakarta, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.
Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di Wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di jakarta pusat cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres jakarta pusat tepatnya di Jalan Bendungan Jago, Utan Panjang, Kecamatan. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat
“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti Jerry yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Jerry. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Senin, 3/2/2025
Awak media teropongrakyat.co mencoba konfirmasi Kepada Kapolres jakarta pusat, Kombes Pol Susatyo P Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui pesan WhatsApp. yang di dapat, hanya jawaban akan mengintruksikan jajarannya. Selasa, 4/2/2025
“Terima kasih, akan saya intruksikan jajaran saya, atau Abang langsung dengan Kapolsek Kemayoran” Ucap Kombel Pol Susatyo Kapolres Jakarta Pusat.
Tidak sampai disini, Redaksi teropongrakyat.co mencoba menghubungi Kapolsek Kemayoran
Kompol Agung Ardiansyah, S.H.,M.H. Tapi dengan jawaban yang sama, ini jelas menunjukan kurangnya kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas obat keras terbatas di wilayah hukum polres Jakarta Pusat.
“Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk tindak lanjut” ucap Kapolsek Kemayoran
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.
Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.
“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, jelas ini perlu di pertanyakan. Apakah memang ada keuntungan bagi oknum Polisi Polsek Kemayoran Polres Jakarta pusat, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Sium Polres Jakarta Pusat dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co, Rabu, 5/2/2025