Sudah di Laporkan ke Polres Jakarta Pusat, Toko Penjual Pil Koplo Masih Beroperasi. Siapa Bermain ??

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Jakarta Pusat misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di jakarta pusat cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres jakarta pusat tepatnya di Jalan Bendungan Jago, Utan Panjang, Kecamatan. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti Jerry yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Jerry. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Senin, 3/2/2025

Baca Juga:  161 Petugas Gabungan Jaga Ancol Hari Ini

Awak media teropongrakyat.co mencoba konfirmasi Kepada Kapolres jakarta pusat, Kombes Pol Susatyo P Condro, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui pesan WhatsApp. yang di dapat, hanya jawaban akan mengintruksikan jajarannya. Selasa, 4/2/2025

“Terima kasih, akan saya intruksikan jajaran saya, atau Abang langsung dengan Kapolsek Kemayoran” Ucap Kombel Pol Susatyo Kapolres Jakarta Pusat.

Tidak sampai disini, Redaksi teropongrakyat.co mencoba menghubungi Kapolsek Kemayoran

Kompol Agung Ardiansyah, S.H.,M.H. Tapi dengan jawaban yang sama, ini jelas menunjukan kurangnya kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas obat keras terbatas di wilayah hukum polres Jakarta Pusat.

“Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk tindak lanjut” ucap Kapolsek Kemayoran

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga:  23 Pelajar di Amankan Polisi di Duga Hendak Tawuran Dengan Barbuk Sajam

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, jelas ini perlu di pertanyakan. Apakah memang ada keuntungan bagi oknum Polisi Polsek Kemayoran Polres Jakarta pusat, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Sium Polres Jakarta Pusat dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co, Rabu, 5/2/2025

Berita Terkait

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?
Penjual Obat Keras Terbatas Berkedok Kelontong di Jakarta Pusat, Diduga di Koordinir Oknum Seragam Aktif.
2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Begini Arahannya. 
Yonif 318 Kostrad Gelar Perkemahan Saka Wira Kartika, Tanamkan Semangat Nasionalisme
Terkait Kasus Dugaan Suap Hasto-Harun, KPK Ultimatum 4 Saksi yang Mangkir Untuk Diperiksa 

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:08 WIB

Sudah di Laporkan ke Polres Jakarta Pusat, Toko Penjual Pil Koplo Masih Beroperasi. Siapa Bermain ??

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Senin, 3 Februari 2025 - 16:00 WIB

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Senin, 3 Februari 2025 - 13:35 WIB

Penjual Obat Keras Terbatas Berkedok Kelontong di Jakarta Pusat, Diduga di Koordinir Oknum Seragam Aktif.

Senin, 3 Februari 2025 - 12:13 WIB

2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

Berita Terbaru