Sidang Perdana Kasus Pelanggaran ITE Dipadati Pendukung Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara pelanggaran undang – undang ITE dipadati pendukung tergugat.

Ratusan pendukung tersangka ikut mengawal sidang untuk meminta keadilan kepada rekan kerjanya.

“Septia itu orang baik, septia cuma membela hak – hak para pekerja,” cetus pendukung tergugat

Selain itu M.Arsyad selaku kuasa hukum tergugat mengatakan pasal yang disangkakan oleh pelapor sudah dihapus dan tidak masuk dalam pasal pidana.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Bogor-Bekasi, amankan Tersangka dengan 1 Kg Shabu

“Pasal 36 itu sudah dihapus di DPR dan tidak masuk dalam pidana,”ucap Arsyad, Selasa (10/09/2024).

Selain itu kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam proses perkara yang sedang ditangani, dirinya melihat kepolisian tidak melakukan penahanan karna kliennya sudah koperatif setiap ada pemanggilan.

Kuasa hukum juga keluhkan atas pelayanan Pengadilan Jakarta Pusat karna tidak konsisten dalam mengatur ruang sidang.

Baca Juga:  Presiden RI dan Panglima TNI Lepas Bantuan Kemanusiaan Rp 35,5 Miliar ke Papua Nugini dan Afghanistan

“Sudah 4 kali kita dioper – oper dari ruang sidang satu ke ruang sidang lainnya, saya menilai pelayanan disini tidak konsisten,”keluhnya.

Septia dwi selaku tergugat pelanggaran Undang – Undang ITE meminta dan berharap kepada Presiden terpilih agar dirinya mendapat keadilan dalam perkara yang dirinya jalani.

(Irawan)

Sidang Perdana Kasus Pelanggaran ITE Dipadati Pendukung Terdakwa - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan
Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang
Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006
POLSEK Bogor Timur Diduga Langgar Peraturan KAPOLRI: BERIKAN RUANG MEDIASI UNTUK DEPT COLLECTOR
Tiang Patah Dibiarkan Menggantung, Ancam Nyawa Warga Marunda
Paskah Bersama PGLII, Yayasan Mahanaim dan FGTG Ministry Serukan Iman yang Aktif dan Berani Menghadapi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Rencana Tawuran di Jakarta Timur, Senjata Rakitan Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Clandestine Lab Narkotika Jenis Tembakau Sintetis

Minggu, 19 April 2026 - 08:57 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, HMTN-MP Perkenalkan Program Terintegrasi di Subang

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Kebakaran Rumah di Randudongkal Pemalang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 17 April 2026 - 13:07 WIB

57 Detik yang Mengubah Segalanya, Mengenang Tragedi Gempa Yogyakarta 2006

Berita Terbaru