Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Pelaku Diamankan di Bandung

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Teropongrakyat.co ||Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga:  Polisi yang Tuding Penjual Es Hunkue di Kemayoran Masih dalam Pemeriksaan Propam

Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Baca Juga:  Temu sapa bersama Para Wartawan, Kapolsek Kemayoran: Mari Kita Bersama-sama Mendukung Program 100 Hari Presiden Prabowo

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal senada disampaikan Kasat Reskrim dalam hal ini diwakili Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).

Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

📲 WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polres Metro Bekasi: 110

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon
Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango
Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang Dukung Program MBG
Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir
Polisi yang Tuding Penjual Es Hunkue di Kemayoran Masih dalam Pemeriksaan Propam
Hasil Survei Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN) Menunjukkan Dukungan Kuat Terhadap Pemimpin yang Jaga Keutuhan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:04 WIB

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:57 WIB

Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:35 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53 WIB

Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

TNI – Polri

Warga Bantur Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Rumahnya

Sabtu, 31 Jan 2026 - 18:33 WIB

Breaking News

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

Sabtu, 31 Jan 2026 - 16:04 WIB