Resmob Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor di Ngantang, Modus Sambung Kabel Kontak

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU | Teropongrakyat.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial PU (23) berhasil diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026) siang.

Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, tim Resmob telah mengamankan terduga pelaku berinisial PU di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangannya.

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Karena merasa aman di lingkungan sendiri, korban tidak mengunci ganda kendaraannya. Namun, saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut sudah raib dari tempat parkirnya.

Tak hanya kehilangan motor, korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.

Modus Operandi

Iptu M. Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kelihaian teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelas Iptu Huda.

Baca Juga:  Polres Malang Gelar Kanjuruhan Street Race-34, Wadah Hobi Balap saat Operasi Zebra Semeru

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, tersangka PU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

“Kami kembali menghimbau kepada masyarakat agar tidak teledor. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal itu akan memudahkan pelaku untuk menjual hasil curiannya,” pungkas Iptu M. Huda Rohman.

Berita Terkait

Koramil Bantur Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying kepada 300 Pelajar
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung
Langkah Nyata Menjaga Papua Damai: Koops TNI Habema Kuasai Honai Kelompok Bersenjata OPM, Tiga Pucuk Senjata Api Berhasil Diamankan
Jumat Berkah Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat Pelabuhan
TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Hadirkan Penyuluhan KB Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Masyarakat
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Penyuluhan KB Kesehatan bagi Masyarakat
Patroli JJOS KRYD Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif di Kawasan Pelabuhan
Merangkai Bahagia Dengan Anak-Anak TK Angkasa, Olahraga Bersama HUT Ke-38 Yasarini Penuh Keceriaan di Lanud Sjamsudin Noor

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:06 WIB

Koramil Bantur Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying kepada 300 Pelajar

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Agung

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:04 WIB

Langkah Nyata Menjaga Papua Damai: Koops TNI Habema Kuasai Honai Kelompok Bersenjata OPM, Tiga Pucuk Senjata Api Berhasil Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:17 WIB

Jumat Berkah Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat Pelabuhan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:50 WIB

TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Hadirkan Penyuluhan KB Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Masyarakat

Berita Terbaru