Polsek Kembangan Tangkap Kurir dalam Pengembangan Kasus Jaringan Narkoba Tahun Baru

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Teropongrakyat.co || Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 dan menangkap seorang tersangka berinisial DHA (29), Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap jaringan terkait kasus tersebut.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial INK (29), yang diketahui berperan sebagai kurir.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa tersangka INK merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan tersangka DHA diamankan di daerah tambun Bekasi

ADVERTISEMENT

Polsek Kembangan Tangkap Kurir dalam Pengembangan Kasus Jaringan Narkoba Tahun Baru - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 2/1/2025.

Baca Juga:  PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” tambah Taufik.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Baca Juga:  ASICS Community Slam 2024 Sukses Gelar Acara dan Persatukan 32 Komunitas Tennis se-Indonesia

Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

Miris, Penyebaran Obat keras di Wilayah Bekasi Selatan Masih Memperhatinkan!
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS
Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!
Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?
Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 
Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025
Kendati Jadi Terdakwa, Daeng Ajis Tegaskan Perjuangan Demi Kebenaran dan Keadilan
Ngopi Bukan Sekadar Gaya Hidup, Ini Manfaat Kesehatan yang Perlu Lo Tahu!

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:08 WIB

Miris, Penyebaran Obat keras di Wilayah Bekasi Selatan Masih Memperhatinkan!

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:15 WIB

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:53 WIB

Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:23 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Apresiasi Sinergi dengan IPPAT dalam Konferensi Daerah 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:15 WIB