Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Priok Berikan Trauma Healing ke 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana 23Komentar: 0

Polres Priok Berikan Trauma Healing ke 4 ABK Korban Penganiayaan KM Maulana 23

Teropong Rakyat, 9 Oktober 2026, 13:46 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA,teropongrakyat.co – Empat orang anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di Kapal KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi akan memberikan trauma healing kepada korban.
Keempat ABK itu adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., bersyukur keempat korban telah pulang dan kembali bersama keluarga masing-masing. Adapun satu orang atas nama Syawal akan diserahkan ke Dinas Sosial.

“Biiznillah atas pertolongan Yang Maha Kuasa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan senior dan rekan-rekan dari KKP, alhamdulillah berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana TPPO, perdagangan orang ke keluarganya masing-masing,” ungkap Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (8/10/2026) Malam.

Baca Juga:  SENKOM MITRA POLRI TULUNGAGUNG IKUTI RAKOR LINTAS SEKTORAL, BANTU AMANKAN LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

Dia mengatakan, selanjutnya polisi bersama pihak terkait akan memberikan pengobatan fisik maupun mental untuk korban. Katanya ini adalah janjinya kepada keluarga.

“Kami di awal sudah bilang bahwa ada prioritas kami untuk perawatan kesehatan fisik dan mental. Jadi kami pun sudah dibantu oleh rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dari Biro SDM Bagian Psikologi untuk trauma healing,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam insiden ini ada dua kasus yang terdapat tindak pidana. Pertama tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT

“Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka,” kata Alrasyidin.

“Dan yang berikutnya adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tanggal, hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana,” sambungnya.

Lihat TNI – Polri Selengkapnya→
Artikel Terkait TNI – Polri
Breaking NewsKanal lain
BisnisKanal lain