Polres Metro Bekasi Gelar Press Release Kasus Narkotika, Kapolres Ungkap Kurang Lebih 36.152 Jiwa Berhasil Diselamatkan

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Teropongrakyat.co – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi memimpin Press Rilis pengungkapan kasus narkotika yang berlangsung di lobi Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024).

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Sabu : 212,14 Gram, Ganja : 529,87 Gram, Sinte : 288,8 Gram, Bibit Sinte : 445 Gram, Ekstasi : 5.808 Butir, Obat Ketamin : 406 Gram, Motor : 1 Unit, Hp : 11 Unit, Timbangan Elektrik : 5 Buah Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan kurang lebih Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah)

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Sat Lantas Polres Batu Prioritaskan Perlindungan Pejalan Kaki

Polres Metro Bekasi Gelar Press Release Kasus Narkotika, Kapolres Ungkap Kurang Lebih 36.152 Jiwa Berhasil Diselamatkan - Teropong Rakyat

“Dari pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 36.152 (Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa,”ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka yang diduga terlibat berhasil ditangkap (K) 37Thn, (MJ) 30 Thn, (FF) 27 Thn, (H) 34 Thn, (H) 23 Thn, (AW) 25 Thn, (JA) 37 Thn, (S) 54 Thn.

“Para tersangka berhasil diamankan dari lokasii berbeda,”tambah Twedi.

Baca Juga:  Langgar Pembatasan Operasional, 1.700 Truk Sumbu Tiga Ditindak Polda Jabar

Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun dan seumur hidup,”Tegasnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi, saya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. / (Akbar)

Berita Terkait

Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api
Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL
Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai
Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai
Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta
Muskot IV Senkom Kota Batu, Perkuat Sinergi dan Peran di Tengah Masyarakat
Relawan SPPG Turen Jalani Tes Kebugaran Bersama Puskesmas Turen
Polsek Setu Gelar Program “Sabuk Kamtibmas”, Gandeng Ormas dan Ojol Perkuat Sinergi Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:54 WIB

Kapolsek Kemayoran Takziah dan Kunjungi Keluarga Alm. Ibu Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Api

Selasa, 28 April 2026 - 21:28 WIB

Duka Mendalam, Kapolsek Kemayoran Kirim Karangan Bunga untuk Korban KRL

Senin, 27 April 2026 - 19:28 WIB

Satreskrim Polres Batu Klarifikasi Transaksional Kasus Judol, AKP Joko: Tetap Diproses dan Wajib Lapor, Terduga Pelaku AR: Tidak ada Uang Damai

Senin, 27 April 2026 - 18:22 WIB

Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

Senin, 27 April 2026 - 10:51 WIB

Rumah Warga di Bantur Dilempar Bom Molotov Oleh Orang Tak di Kenal,Kerugian Capai Rp50 Juta

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:05 WIB