Polres Madiun Amankan Komplotan Pembobol Toko Lintas Daerah

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN | Teropongrakyat.co – Polres Madiun Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam pengungkapan tersebut, Empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

4 orang tersangka itu adalah inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM, sementara satu tersangka lainnya berinisial WWT masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Laporan Warga,Polisi Datangi Kafe di Malang yang Dinilai Ganggu Ketertiban

Selain para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Madiun.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” jelas Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan di toko emas Magetan tersebut menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Danpussenarmed Kunjungi Yonarmed 10

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Hasil pengembangan penyidikan, Polisi akhirnya menyita ratusan perhiasan emas yang terdiri dari 42 kalung emas. 275 cincin emas dan 144 gelang emas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

TNI–Polri Kompak Berbagi di Bantur, Ratusan Takjil Dibagikan hingga Buka Puasa Bersama Warga
Bupati Jember Pimpin Apel Gelar Pasukan : Pastikan Mudik di Jember Tahun Ini ‘Aman & Berkesan’
Operasi Ketupat Semeru 2026 Dimulai, Senkom Kabupaten Malang Turut Dilibatkan dalam Pengamanan Mudik
Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang
Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang
Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang
Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang
TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:01 WIB

TNI–Polri Kompak Berbagi di Bantur, Ratusan Takjil Dibagikan hingga Buka Puasa Bersama Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:41 WIB

Bupati Jember Pimpin Apel Gelar Pasukan : Pastikan Mudik di Jember Tahun Ini ‘Aman & Berkesan’

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:36 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 Dimulai, Senkom Kabupaten Malang Turut Dilibatkan dalam Pengamanan Mudik

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:58 WIB

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Berita Terbaru