Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mensosialisasikan tata cara pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum di Forum Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara dan perwujudan kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi.

“Dengan materi yang disampaikan para narasumber nanti, kualitas pemeriksaan dan kompetensi SDM pemeriksaan dapat meningkat,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo dalam sambutannya membuka acara.

ADVERTISEMENT

Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber sosialisasi adalah Penanggung Jawab Subjek yang Memerlukan Perhatian Tim Kerja Bidang Pengawasan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Erwin Hendrawinata.

Erwin menyampaikan bahwa pengawasan secara administratif lapangan pada Ditjen Imigrasi dibagi menjadi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dasar hukum pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!

Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi - Teropong Rakyat

“Pengawasan terhadap WNA saat berada di Indonesia dilihat dari apakah kegiatan dari orang tersebut sesuai dengan visa dan izinnya dan apakah keberadaan orang tersebut bermanfaat bagi Indonesia. Mekanisme penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar yaitu dengan melakukan pengawasan ke lapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat (BAPEN), kemudian menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu melaksanakan pencegahan dan penangkalan,” jelas Erwin.

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Pencegahan hanya dapat dilakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pencegahan difasilitasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, antara lain: Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian/Lembaga lain yang bedasarkan undang – undang memiliki kewenangan pencegahan.

Baca Juga:  Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas

Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian merancang Aplikasi Cekal Online pada tahun 2021 dan launching pada 26 Januari 2022.

“Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Divisi Keimigrasian, Perwakilan RI, juga 7 (tujuh) Aparat Penegak Hukum pada Kementerian/Lembaga,” tambah Erwin.

Melalui pengawasan imigrasi, aparat dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan oleh orang asing yang mungkin bekerja tanpa izin atau terlibat dalam praktik penghindaran pajak.

Kolaborasi dan koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan DJP sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan orang asing yang melanggar ketentuan perpajakan yang dapat merugikan negara.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon
Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons
Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam
PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembacokan Viral di Koja Dalam Waktu Singkat
Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi
Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:25 WIB

Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Dan Diancam

Kamis, 20 November 2025 - 13:43 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

Kamis, 20 November 2025 - 11:10 WIB

Tindaklanjuti Aduan Warga, Babinsa Koramil Timika Dampingi Tim Gabungan Lakukan Peninjauan Kandang Ayam

Kamis, 20 November 2025 - 08:31 WIB

PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN

Berita Terbaru