Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil survei teropongrakyat.co menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun teropongrakyat.co di wilayah Hukum Polres Bekasi Kota tepatnya di Jalan Dr. Ratna Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  PWI Pusat Tetapkan Ahmad Muzani sebagai Anggota Kehormatan : Apresiasi bagi Mantan Wartawan Berintegritas

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko kepada teropongrakyat.co, Rabu, 12/2/2025.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.  Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Baca Juga:  Per 1 September 2024 Harga BBM Resmi Naik di SPBU Seluruh Indonesia

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, jelas ini perlu di pertanyakan. Apakah memang ada keuntungan bagi oknum Polisi Polsek Kemayoran Polres Jakarta pusat, dalam waktu dekat kami akan Bersurat Sium Polres Jakarta Pusat dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co, Rabu, 12/2/2025

Berita Terkait

Program Istimewa Dari BRI BO Jakarta Joglo Unit Petukangan Berupa Cek Kesehatan Gratis
Paus Fransiskus Mengalami Pneumonia di Kedua Paru-Parunya
Luhut Mengajak Anak Muda Kembangkan AI, Dipersiapkan untuk Presentasi ke Presiden
Reshuffle Menteri Presiden Prabowo Tunjuk Brian Yuliarto sebagai Mendikti Saintek Gantikan Satryo Soemantri
Tok PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Pagar Laut Tangerang
Pdt. Dr. J. Yohanes Sihombing, M.Th. : Yayasan Berkat Maranatha Peduli Indonesia, Melayani Pendidikan dan Pelayanan Kematian
Predator Sex Cabuli 3 Bocah, Pria Paruh Baya di Ditangkap Polres Tanjung Priuk

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:36 WIB

Program Istimewa Dari BRI BO Jakarta Joglo Unit Petukangan Berupa Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:13 WIB

Luhut Mengajak Anak Muda Kembangkan AI, Dipersiapkan untuk Presentasi ke Presiden

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:43 WIB

Reshuffle Menteri Presiden Prabowo Tunjuk Brian Yuliarto sebagai Mendikti Saintek Gantikan Satryo Soemantri

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:18 WIB

Tok PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:41 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kades Kohod Arsin sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah di Pagar Laut Tangerang

Berita Terbaru