Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal, Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.
Sebelumnya Kepolisian Polsek Sawa Besar Polres Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran Pil koplo dan mengamankan Pria Berinisial (AZH), tapi kenapa peredaran pil koplo di jakarta pusat di kunjung usai ?, apakah ada permainan Oknum seragam aktif di balik penjualan obat keras tersebut.?
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab. Seperti yang di akui penjaga toko di Jalan. Bendungan Jago, RT.1/RW.1, Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami disini hanya pekerja bang, urusan Polsek dan polres itu urusan bos saya “Aska”, saya hanya jaga toko aja, saya baru bekerja sekitar 1 Minggu.” Ucap penjaga toko kepada redaksi teropongrakyat.co, Senin 3/2/2025
Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum. Terbukti dengan banyaknya peredaran obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE) yang dengan mudah di dapat, Khusunya Wilayah Polres jakarta pusat.
“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang lumpen yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada teropongrakyat.co
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.