Pemprov DKI Yakin SK Pj Gubernur Soal Dewan Kota Tak Bermasalah, Meski Di Gugat PTUN

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Seluruh anggota Dewan Kota (Dekot) se-DKI Jakarta menilai SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 sudah cakap administrasi dan tidak bermasalah.

Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Ketua Dekot Jakarta Utara Hendriansyah Lubis kepada awak media, pada Kamis (6/3/2025) di Jakarta. Penegasan itu dilontarkan menanggapi adanya gugatan dari pihak yang keberatan atas pengesahan SK Pj Gubernur Nomor 854 Tahun 2024.

Menurut Hendriansyah, setiap proses administrasi dan tahapan seleksi yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

“Gugatan dari pihak yang keberatan tetap kita hormati. Atas dasar itu kami tetap mengawal proses gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Poinnya adalah kami berkeyakinan bahwa Pemprov DKI telah melakukan proses administrasi dan seleksi dengan benar, sehingga SK yang dikeluarkan sudah sah dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wali kota Depok Lantik Pejabat Baru, Upaya Maksimalkan Pelayanan Bagi Warga

Dikutip dari okezone, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Kabupaten.

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten sudah dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur. Mulai dari di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). Pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan parameter atau acuan yang jelas,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Fredy Setiawan, di Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:  Pemkab Malang Hibahkan Mobil Tahanan untuk Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Fredy menambahkan, untuk nama-nama anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten administrasi.

“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” jelasnya.

Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Dewan Kota/Dewan Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota/kabupaten administrasi.

Berita Terkait

Bupati Subang Hadir Pengukuhan UPZ Baznas Yang Amanah Berintegritas
PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva
Bupati Malang Sanusi Siap Buka Musda X LDII 2026 di Pendopo Panji
KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Pemkot Jakarta Barat Gelar Kerja Bakti Serentak Jaga Jakarta Bersih di 8 Kecamatan
Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Pemuda LDII Tegaskan Sinergi Visi Kota Anugrah dan Pengabdian untuk Bangsa
Rayakan Hari Jadi ke-340, LPA Harapkan Kota Pasuruan Kian Ramah Anak
Pastikan Pelayanan 30 Ribu Porsi Bagi Peserta Mujahadah Kubro, Wabup Malang dan Sekda Kab. Malang Kunjungi Cek Pelaksanaan Dapur Umum Harlah 1 Abad NU di Halaman Pendopo Agung*

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:53 WIB

Bupati Subang Hadir Pengukuhan UPZ Baznas Yang Amanah Berintegritas

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:27 WIB

Bupati Malang Sanusi Siap Buka Musda X LDII 2026 di Pendopo Panji

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:44 WIB

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 08:48 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Kerja Bakti Serentak Jaga Jakarta Bersih di 8 Kecamatan

Berita Terbaru