Mulai Berlaku Maret 2025, BPKB Elektronik Ditujukan Bagi Mobil Baru

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB bakal dilakukan mulai Maret 2025 secara serentak.

Hal ini terutama untuk kendaraan baru berjenis R4 (roda empat) alias mobil. Informasi ini disampaikan KBP. Sumardji, S.H., M.H., Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dalam unggahan sosial media Instagram @korlantaspolri.ntmc.

“Sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda. Penggunaan e-BPKB akan diberlakukan serentak pada bulan maret 2025, khusus untuk R4 (roda empat) kendaraan baru,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Bentuk BPKB Elektronik Lebih Kecil

Mulai Berlaku Maret 2025, BPKB Elektronik Ditujukan Bagi Mobil Baru - Teropongrakyat.co
Manfaat-manfaat yang ditawarkan dari e-BPKB. Mulai dari penggunaan RFID hingga validasi yang bisa dilakukan melalui smartphone. (Foto: korlantaspolri.ntmc)

Berdasarkan foto yang disebarluaskan, tampak wujud e-BPKB terlihat lebih kecil dibandingkan BPKB yang sudah dikenal selama ini. Bahkan wujudnya mirip paspor.

Selain itu, e-BPKB juga memiliki beberapa fitur, di antaranya dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) guna menyimpan data identitas pemilik sekaligus kendaraan bermotornya.

Korlantas Polri menyampaikan e-BPKB dapat menjamin keabsahan legalitas dan kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi.

Selain itu, keberadaannya juga bakal mempermudah proses penggantian BPKB seandainya terjadi kerusakan atau kehilangan.

Turut disampaikan bahwa pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data melalui smartphone menggunakan NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB mobil di Google Play Store atau Apple App Store.

Baca Juga:  Malam Puncak Perayaan HUT DKI Jakarta ke 497 di Monas Timbulkan Kemacetan.

Seperti diketahui, BPKB itu sendiri merupakan salah satu dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Salah satu artikel dalam laman polri.go.id menyebutkan, BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen ini ditujukan sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh suatu pihak.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 pasal 65 dijelaskan bahwa penerbitan BPKB merupakan salah satu bagian dari kegiatan registrasi kendaraan bermotor baru.

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Air Macet/Tidak Lancar, Warga Kelurahan Banten Timur, Medan Tembung, Minta Perhatian Anggota DPRD Medan
Chery Tiggo Cross Catatkan 112 SPK Selama 5 Hari di IIMS 2025
DPD AKPERSI Sikapi Laporan Masyarakat, Lakukan Audensi Dengan BPJS Kesehatan
Disertasi Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT Oleh Suami-Istri Tanpa Pemisahan Harta
Piaggio Indonesia Resmi Luncurkan Aprilia SR-GT Sport di IIMS 2025
Adora dan KOSMIK Indonesia Dorong Adopsi Kendaraan Listrik Lewat Talk Show di IIMS 2025
Mobil Konsep Wuling Light Of ASEAN Pukau Para Komunitas Resmi Wuling di IIMS 2025
Accelera E-Silent Dan Radial G/T Diperkenalkan Di IIMS 2025, Harga Belum Disebutkan

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:06 WIB

Jelang Ramadhan Air Macet/Tidak Lancar, Warga Kelurahan Banten Timur, Medan Tembung, Minta Perhatian Anggota DPRD Medan

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:45 WIB

Chery Tiggo Cross Catatkan 112 SPK Selama 5 Hari di IIMS 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:37 WIB

DPD AKPERSI Sikapi Laporan Masyarakat, Lakukan Audensi Dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Disertasi Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT Oleh Suami-Istri Tanpa Pemisahan Harta

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:41 WIB

Piaggio Indonesia Resmi Luncurkan Aprilia SR-GT Sport di IIMS 2025

Berita Terbaru