Mulai Berlaku Maret 2025, BPKB Elektronik Ditujukan Bagi Mobil Baru

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB bakal dilakukan mulai Maret 2025 secara serentak.

Hal ini terutama untuk kendaraan baru berjenis R4 (roda empat) alias mobil. Informasi ini disampaikan KBP. Sumardji, S.H., M.H., Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri dalam unggahan sosial media Instagram @korlantaspolri.ntmc.

“Sudah dilakukan konfigurasi perangkat dan pelatihan kepada para operator di pelayanan BPKB tingkat Ditlantas Polda. Penggunaan e-BPKB akan diberlakukan serentak pada bulan maret 2025, khusus untuk R4 (roda empat) kendaraan baru,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Bentuk BPKB Elektronik Lebih Kecil

Baca Juga:  Siap Menyambut Arus Liburan Nataru: Tanjung Priok Perkuat Fasilitas, Keamanan, dan Akses Transportasi
Mulai Berlaku Maret 2025, BPKB Elektronik Ditujukan Bagi Mobil Baru - Teropong Rakyat
Manfaat-manfaat yang ditawarkan dari e-BPKB. Mulai dari penggunaan RFID hingga validasi yang bisa dilakukan melalui smartphone. (Foto: korlantaspolri.ntmc)

Berdasarkan foto yang disebarluaskan, tampak wujud e-BPKB terlihat lebih kecil dibandingkan BPKB yang sudah dikenal selama ini. Bahkan wujudnya mirip paspor.

Selain itu, e-BPKB juga memiliki beberapa fitur, di antaranya dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) guna menyimpan data identitas pemilik sekaligus kendaraan bermotornya.

Korlantas Polri menyampaikan e-BPKB dapat menjamin keabsahan legalitas dan kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi.

Selain itu, keberadaannya juga bakal mempermudah proses penggantian BPKB seandainya terjadi kerusakan atau kehilangan.

Turut disampaikan bahwa pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data melalui smartphone menggunakan NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB mobil di Google Play Store atau Apple App Store.

Baca Juga:  Megawati Datangi Kapolri Andai Hasto Diamankan, Aktivis 98: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Seperti diketahui, BPKB itu sendiri merupakan salah satu dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor. Salah satu artikel dalam laman polri.go.id menyebutkan, BPKB diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen ini ditujukan sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh suatu pihak.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2009 pasal 65 dijelaskan bahwa penerbitan BPKB merupakan salah satu bagian dari kegiatan registrasi kendaraan bermotor baru.

Berita Terkait

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi
IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur
CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026
PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026
Peringati Bulan K3 Nasional, PT API Laksanakan Medical Check Up (MCU) Untuk Seluruh Pekerja
Pramono Anung Raih BPIKPNPARI Award, Bukti Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:19 WIB

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:51 WIB

IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:34 WIB

CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:02 WIB

IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026

Berita Terbaru

Maritim

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Sabtu, 28 Feb 2026 - 00:19 WIB