Motif Sakit Hati, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Artis Sandi Permana

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.Co || Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap NI alias G (47) pelaku pembunuhan terhadap korban artis Sandi Permana (45). Pelakuan penusukan terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 pukul 06.45 WIB, di Perum TNI/Polri/Umum Cibarusah Jaya, Blok H-4, RT. 005, RW. 008, Desa Cibarusah Jaya, Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tersangka sakit hati, karena tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka.

“Tersangka menjalani kehidupan bertetangga dengan korban secara tidak harmonis, tersangka tidak pernah menyapa korban dan korban pun tidak pernah menyapa tersangka,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2025.

Pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.45 WIB pada saat tersangka memperbaiki sepeda motor dipinggir jalan depan rumah, tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter. Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi, lalu tersangka mengambil pisau dari kandang ayam disamping rumah.

Baca Juga:  Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ingatkan Distributor Pupuk Subsidi untuk memastikan stok dan tidak melakukan penyelewengan

Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban, serta meluapkan kekesalan yang selama ini dipendam tersangka.

“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali dalam posisi yang berbeda-beda. Sebelumnya korban masih berada diatas motor, kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis tusukkan dari tersangka,” paparnya.

Korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara berlari, dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan, kemudian tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kab. Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga "Ditebangi Secara Liar" Oleh Oknum Tak Dikenal

Selanjutnya Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Kemudian pada hari Rabu 15 Januari 2025 sekitar jam 10.45 WIB.

“Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di Dusun Poris RT. 04/ RW. 09, Desa Kutamukti, Kec. Kutawaluya, Kab. Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 16:14 WIB

Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru