Menelisik Tiap Langkah Peredaran Obat Keras di Kota Bekasi, APH Tutup Mata. Inilah ATM Berjalan Oknum Berseragam

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Medan Satria ini misalnya. Yang berada di Jl. Sultan Agung No 20A, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Bekasi Kota.

ADVERTISEMENT

Menelisik Tiap Langkah Peredaran Obat Keras di Kota Bekasi, APH Tutup Mata. Inilah ATM Berjalan Oknum Berseragam - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menelisik Tiap Langkah Peredaran Obat Keras di Kota Bekasi, APH Tutup Mata. Inilah ATM Berjalan Oknum Berseragam - Teropong Rakyat

Dalm investigasi terlihat dua orang anak remaja secara terang terangan terlihat sedang melakukan transaksi jual beli obat terlarang di lokasi tersebut, bahkan penjga toko tanpa berkomentar juga tetap melayani yang notabene mereka berdua terlihat jelas merupakan anak di bawah umur.

Peredaran obat terlarang ini sudah dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, namanya Khaidir dia yang urus koordinasi dari Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko bernama Alvin dan Wali kepada redaksi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet Riklona hingga Dumolid marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.

Baca Juga:  Sister Maria Apresiasi Polri dalam Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Pemerhati kesehatan, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan.

Dalam waktu dekat redaksi akan melaporkan toko obat keras tersebut kepada pihak pihak terkait yang memiliki kapasitas untuk menutup toko dan membertans toko seperti ini secara permanen, karena dianggap sudah sangat merusak generasi muda Indonesia.

Berita Terkait

Wali Kota Jakut dan Jajaran Saksikan Peluncuran KKMP oleh Presiden RI secara Virtual
Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba
Kebakaran Hebat di Pasar Garuda Hanguskan Permukiman Padat di Tambora
Kekuatan Abadi Lagu Lama dan Mengapa Melodi Masa Lalu Tetap Relevan
Perempuan dalam Kriket Bukan Sekedar Menggenggam Bat Tetapi Mematahkan Batasan
Lewat Program CSR, Kang Gunawan CEO PT Guna Mulya Ajak Warga Cibening Swadaya Kompak Benahi Jalan Rusak
Brigadir Tulus Nugroho Hadiri Peringatan 1 Muharam dan Santunan Yatim Piatu di Pulau Lancang
Bripka Khoim Chovivi Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Jaga Kamtibmas dan Tolak Judi Online di Pulau Pari

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 18:07 WIB

Wali Kota Jakut dan Jajaran Saksikan Peluncuran KKMP oleh Presiden RI secara Virtual

Senin, 21 Juli 2025 - 15:52 WIB

Menelisik Tiap Langkah Peredaran Obat Keras di Kota Bekasi, APH Tutup Mata. Inilah ATM Berjalan Oknum Berseragam

Senin, 21 Juli 2025 - 11:40 WIB

Kebakaran Hebat di Pasar Garuda Hanguskan Permukiman Padat di Tambora

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Kekuatan Abadi Lagu Lama dan Mengapa Melodi Masa Lalu Tetap Relevan

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:44 WIB

Perempuan dalam Kriket Bukan Sekedar Menggenggam Bat Tetapi Mematahkan Batasan

Berita Terbaru