Bekasi, TeropongRakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.
Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.
Di Wilayah Hukum Polres Medan Satria ini misalnya. Yang berada di Jl. Sultan Agung No 20A, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Bekasi Kota.
Dalm investigasi terlihat dua orang anak remaja secara terang terangan terlihat sedang melakukan transaksi jual beli obat terlarang di lokasi tersebut, bahkan penjga toko tanpa berkomentar juga tetap melayani yang notabene mereka berdua terlihat jelas merupakan anak di bawah umur.
Peredaran obat terlarang ini sudah dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.
“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, namanya Khaidir dia yang urus koordinasi dari Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko bernama Alvin dan Wali kepada redaksi.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet Riklona hingga Dumolid marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.
Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.
Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.
Menanggapi peredaran pil koplo. Pemerhati kesehatan, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.
“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan.
Dalam waktu dekat redaksi akan melaporkan toko obat keras tersebut kepada pihak pihak terkait yang memiliki kapasitas untuk menutup toko dan membertans toko seperti ini secara permanen, karena dianggap sudah sangat merusak generasi muda Indonesia.