Memerangi Judi Online di Tengah Melonjaknya Adopsi Kripto di Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tengah peningkatan adopsi aset kripto yang pesat di Indonesia, tantangan baru bermunculan, terutama dengan meningkatnya penggunaan kripto dalam transaksi ilegal seperti judi online. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun 2024, tercatat transaksi judi online senilai Rp280 triliun yang melibatkan aset kripto dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Angka ini menimbulkan kekhawatiran dan mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan di sektor ini.

Menurut laporan “The 2024 Global Crypto Adoption” dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis, Indonesia mengalami lonjakan adopsi kripto yang signifikan, naik dari peringkat ke-7 menjadi peringkat ke-3 dunia. Volume transaksi kripto di Indonesia tumbuh pesat sepanjang Januari hingga September 2024, mencapai Rp426,69 triliun, atau naik sebesar 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka ini mencerminkan minat yang kuat terhadap kripto di Indonesia, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas ilegal.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai pergeseran pola transaksi ini menarik perhatian, mengingat semakin luasnya penggunaan aset kripto oleh pelaku kejahatan. “Pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia, meskipun memberikan dampak positif pada ekonomi digital, juga menghadirkan peluang bagi aktor kriminal untuk memanfaatkan aset digital dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian online. Situasi ini menjadi tantangan utama bagi regulator dan pelaku industri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto yang aman,” jelasnya.

Bappebti kerja sama dengan Jampidum Kejagung terkait ekosistem kripto. Sumber: Bappebti.

Untuk mengatasi ancaman ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator utama sektor kripto telah memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di ruang kripto, khususnya untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Sinergi antar lembaga ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, termasuk transaksi judi online.

Peran Industri Kripto dalam Mendukung Pengawasan

Tokocrypto, sebagai salah satu pelaku industri kripto terkemuka di Indonesia, turut mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan bertanggung jawab. Iqbal menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengatasi isu ini.

“Kami di Tokocrypto mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan bertanggung jawab. Adopsi kripto di Indonesia sangat positif, namun harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar aset digital tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari celah yang ada,” ujar Iqbal.

Baca Juga:  VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Sababogor.com, Ravanews.online, Kompassidik.online, dan Hotnews.web.id

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Iqbal menambahkan, Tokocrypto berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator guna memperkuat keamanan transaksi kripto di Indonesia. Dengan langkah-langkah preventif yang lebih ketat, seperti penerapan Travel Rules, Know Your Transaction (KYT) dan Know Your Costumer (KYC), diharapkan industri kripto Indonesia dapat terus berkembang secara positif tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.

Pentingnya Kolaborasi untuk Adopsi Kripto yang Bertanggung Jawab

“Dengan pertumbuhan yang begitu pesat, Indonesia berada di titik krusial dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan aman. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, baik dari pemerintah, regulator, maupun pelaku industri, untuk menghadirkan adopsi kripto yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia, tetapi juga menjadi contoh negara yang berhasil mengelola risiko kripto secara efektif,” ungkap Iqbal.

Tantangan dalam memberantas transaksi ilegal seperti judi online melalui aset kripto menunjukkan pentingnya peran regulator dalam memastikan pengawasan menyeluruh di setiap transaksi aset digital.

Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan ketat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar kripto untuk mendukung ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan dan kesejahteraan warganya.

Berita Terkait

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS
Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?
Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan
Bank BJB Syariah Sukses Catat Perdana Sukuk Wakalah, Raih Rp300 Miliar Dana
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Menyelenggarakan Kegiatan Stakeholder Management Sebagai Wujud Apresiasi
PT Pelindo Solusi Logistik Kembali Menandai Kemajuan Signifikan Dalam Pengembangan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Senin, 7 Juli 2025 - 22:19 WIB

Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan

Minggu, 6 Juli 2025 - 13:34 WIB

Bank BJB Syariah Sukses Catat Perdana Sukuk Wakalah, Raih Rp300 Miliar Dana

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:06 WIB

Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon

Berita Terbaru

Breaking News

Mau Bayi Gemuk dan Sehat? Ini Tipsnya Biar Nggak Salah Kaprah!

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:15 WIB