KPU Gak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Itu Kata Mahfud MD

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Terkait  putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU. Mahfud MD merasa kaget saat mengetahui fasilitas mewah yang didapat setiap komisioner KPU.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam akun X-nya. Dalam tulisannya itu, Mahfud meminta Pemerintah dan DPR tidak tinggal diam. “Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud dikutip awak media, Senin (8/07).

Baca Juga:  Kantor Baru, Semangat Baru: Updaterkini.id Gelar Tasyakuran dan Ulang Tahun CEO Massaniah

Dia menegaskan, komisioner KPU kini sudah tidak pantas lagi untuk mengurusi penyelenggaraan Pilkada. Karenanya, pergantian mereka perlu menjadi pertimbangan. “Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” kata Mahfud.

<span;>”Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya “jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain”. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga:  1.291 Personil Polri, Siap Amankan Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta di KPU Provinsi DKI Jakarta

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, sepweti dikutip laman Antara, Rabu (3/07).

(Ruhan)

Berita Terkait

Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota
Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru
Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance
Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:28 WIB

Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:58 WIB

Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:29 WIB

Mengaku dari Polres, Pria Bersenjata Buat Warga Jakbar Ketakutan

Berita Terbaru