Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropongrakyat.co

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Baca Juga:  Kapolres Kuansing Coffee Morning Bersama Insan Pers: Wujudkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Mengalami Pneumonia di Kedua Paru-Parunya

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropongrakyat.co

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

Sumber Berita: Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Berita Terkait

Polsek Kepulauan Seribu Utara Gencarkan Patroli Malam dalam Operasi Berantas Jaya
Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi
Sinergi Pendidikan, Pemerintah, dan Dunia Usaha: Diklat Ahli Kepelabuhanan Angkatan ke-49 Kunjungi BUP PT Karya Citra Nusantara
International Day for Women in Maritime 2025, Kemenhub: Komitmen Dukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Dunia Maritim
Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Markas Kostrad
Peresmian Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Grup MIND ID oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)
Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat Stadium 9, Pilih Mundur dari Politik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:12 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Gencarkan Patroli Malam dalam Operasi Berantas Jaya

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:09 WIB

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:06 WIB

Kapolres Kepulauan Seribu Berikan Penghargaan kepada 36 Personel Berprestasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:58 WIB

International Day for Women in Maritime 2025, Kemenhub: Komitmen Dukung Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Dunia Maritim

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:31 WIB

Asops Kaskostrad Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Markas Kostrad

Berita Terbaru