Kasus Penikaman Anak Usia 3 Tahun di Amankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Teropongrakyat.co – Jum’at 27 Desember 2024. sekitar pukul 08 : 00 pagi terjadi penikaman terhadap anak berusia tiga tahun di lokasi dahana dusun 3 desa lasara tanose’o kecamatan hiliduho kabupaten Nias. peristiwa kejadian oknum pelaku bernama AFERIMA MENDROFA nama panggil Ama Desti Mendrofa, dengan keterangan laporan warga ia mendatangin rumah korban beralasan miminjam korek api membakar rokok ujarnya kepada kakek korban dengan nama panggilan bapak ama gaeri mendrofa sebagai kakek, di saat kesempatan itu bapak Ama gaeri mendrofa mengambil korek api di dalam rumah oknum pelaku bertindak menikam korban dengan alat benda tajam.

Baca Juga:  Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

korban mengalami luka di bagian punggung belakang sebanyak satu tusutkan alat benda tajam yang di gunakan pelaku, korban sempat dilarikan ke RSUD kota Gunungsitoli pihat keluarga. kepala desa lasara tanose’o kecamatan hiliduho bapak BERKATI MENDROFA melaporkan hal peristiwa kejadian kepada polisi Polsek hiliduho melalui telepon, dan menghimbau warga di sekitar lokasi kejadian untuk lebih berhati hati kepada AFERIMA MENDROFA sebelum polisi datang mengamankan dia jangan sampai ada korban lagi dengan warga” tegasnya.

Kasus Penikaman Anak Usia 3 Tahun di Amankan Polisi - Teropong Rakyat

Setelah itu satu jam lewat, polisi datang turun di lokasi tempat kejadian menghampiri rumah pelaku untuk di amankan yang di pimpin oleh bapak Kapolsek O.DAELI bersama dengan jajarannya di mana oknum pelaku yang sedang berada di dalam rumah polisi memintanya untuk menyerahkan diri, kemudian oknum pelaku dengan jujur sambil membuka pintu rumahnya kepada polisi, syukurlah tidak terjadi apa apa setelah di amankan pelaku polisi langsung membawanya kekantor Polsek hiliduho.

Baca Juga:  Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

Dalam hal ini Tentunya kasus kejadian untuk lebih lanjut polisi Polsek hiliduho melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk di mintai keterangan begitu juga saksi saksi pihat korban dan mengumpulkan barang buktik untuk membantu percepatan proses penyidik.

 

Penulis : Arman

Sumber Berita: DPD Akpersi Sumatra Utara

Berita Terkait

Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi
Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden
KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah
PETIR dari Sudirman Serukan Stop Rasisme, Galang Donasi untuk Flores
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Bupati Nagekeo Tuai Kritik, Laporkan MBG ke Presiden di Tengah Duka Gempa
Walikota Hendra Hidayat Resmi Menegaskan: Kampung Tugu Adalah Warisan Bersama Seluruh Warga Jakarta 
HUT 279 Tahun Gereja Tugu: Pawai 6 Marga Menyatu, Bukti Persatuan Abadi Warisan Leluhur Portugis-Tugu

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Iming-iming Cuan Besar, BRI Malang Sutoyo Minta Masyarakat Tak Gegabah Berinvestasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Gusti Moeng dan Rahman Sabon Nama Gagas Kembali ke UUD 1945 Asli, Usulkan Dekrit Presiden

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:33 WIB

KUHP 2025 Perkuat Sanksi Ganggu Ibadah, Penghinaan Agama, dan Kerusakan Rumah Ibadah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:28 WIB

PETIR dari Sudirman Serukan Stop Rasisme, Galang Donasi untuk Flores

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Latgabma Super Garuda Shield Ke-V Tahun 2026 Resmi Dibuka

Senin, 31 Agu 2026 - 18:15 WIB

TNI – Polri

TNI Kerahkan 1.482 Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla di Berbagai

Senin, 31 Agu 2026 - 16:49 WIB