Corak Sultra Resmi Melakukan Unras Dan Melaporkan PT. WMB ke Kejati Sultra dan DPRD Sultra Atas Dugaan Jual Beli Dokumen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi tenggara, Teropongrakyat.co -merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah membuat para investor berbondong-bondong membangun Investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di sulawesi tenggara.

Namun Ironisnya banyak para investor dan perusahaan yang melawan hukum untuk kelangsungan perusahaanya melakukan Pertambagan.

Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam Corong Aspira Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) melakukan aksi demonstrasi dihalaman kantor Kejati Sultra, dan Resmi melaporkan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) atas dugaan melakukan jual beli dokumen perusahaan.

Corak Sultra Resmi Melakukan Unras Dan Melaporkan PT. WMB ke Kejati Sultra dan DPRD Sultra Atas Dugaan Jual Beli Dokumen - Teropong Rakyat

Hal tersebut mencuat dugaan dari Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra), bahwa PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya sosialisasi di wilaya desa yang masuk konsesi perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Santa Klaus Satgas Yonif 323 Kostrad Buaya Putih Hadir Membawa Kebahagian di Jantung Pedalaman Papua

Kami juga menduga PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), melakukan proses jual beli dokumen keperusahaan yang melakukan dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.

Ironisnya sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan, Maka kuat dugaan kami ada permainan Korporasi dari pemegang kebijakan yang dilakukan oleh Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang – undang maka perbuataannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 263 KUHP, Ayat 1. Ungkap Fauzan Dermawan (selaku Jenlap sekaligus Ketua Corak Sultra) Kepada awak media.

Lanjutnya, Sehingga atas dugaan temuan tersebut CORAK SULTRA,Menyatakan sikap Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah memanggil dan memeriksa pimpinan utama PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) inisial MR, yang kami duga Melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya sosialisasi di wilaya desa yang masuk konsesi perusahaan tersebut, serta kami menduga PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB), melakukan proses jual beli dokumen diduga keperusahaan yang melakukan ilegal mining di Kabupaten Konawe utara.

Baca Juga:  Momentum Rencana Kunjungan Wapres ke Wawena, PGPP Sampaikan Pesan Pembangunan Berkelanjutan

Mendesak Kejati Sultra Untuk segerah menghentikan aktifitas PT. wisnu Mandiri Batara (WMB). Mendesak Kejati Sultra Untuk Segerah Memproses Pimpinan Utama PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) inisial MR, sebagaimana hukum yang berlaku.

Sehingga atas dugaan tersebut Corak Sultra resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Sultra, pada hari Jumat 27 Desember 2024 dengan nomor Laporan 0105/B/Corak-Sultra/Xll/2024 terkait dugaan perihal jual beli dokumen PT. wisnu Mandiri Batara.

Penulis : Arman

Berita Terkait

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026
Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Sabtu, 18 April 2026 - 02:25 WIB

PkM Dosen Universitas Pamulang Dorong Desa Sukaraja Menuju Desa Mandiri Berbasis Digital

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Berita Terbaru