BOGOR, teropongrakyat.co – Senin 29 September 2025 Polresta Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni Mall BTM dan Yogya Dramaga.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
Rp 80.000 untuk SIM A
Rp 75.000 untuk SIM C
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dipersiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. SIM lama yang masih berlaku.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor biasanya dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai, menyesuaikan dengan jumlah antrean di lokasi. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Kanit Satlantas Polresta Bogor Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis untuk melakukan perpanjangan. “Kami sarankan warga melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku berakhir. Selain lebih mudah, masyarakat juga tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang,” ujarnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di titik-titik strategis, Polresta Bogor berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Teguh donie