Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – TeropongRakyat.co  || Dugaan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berusia 72 Tahun akibat memindahkan / menjual barang sendiri di Lampung Tengah yang telah bergulir dipersidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Restu Ikhlas akan memasuki agenda Putusan pada tanggal 11 Desember 2024 mendatang.

Penasehat hukum terdakwa Alvin Lim (LQ Indonesia Lawfirm-red) berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif. Alvin mengatakan, saat ini PN Gunung Sugih adalah satu-satunya harapan sang Kakek untuk mendapatkan keadilan

“kami berharap dalam putusan nanti hakim hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini lebih objektif dan melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal Pengadilan Negeri Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan” kata Alvin, dikutip Viva.co.id,  Sabtu, 7 November 2024.

Baca Juga:  Syukuran dan Launching SPPG Sedayu Turen Berlangsung Khidmat

Alvin Lim juga menambahkan, kasus ini pertama kalinya terjadi di Tanah Air. Dia heran ada orang yang menjual barang miliknya sendiri tetapi dikenakan sanksi. “Dalam sejarah hukum di Indonesia, ini pertama kali di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana, ini tontonan yang paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia, ini bentuk penindasan dan penganiyaan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat” tutupnya.

Terpisah, Aktivis 98, Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (08/12), mengatakan, “upaya kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun MS yang diduga memindahkan / menjual genset milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal yang juga milik TKF, WJH dan MS (2021-red), yang kini menjadi pesakitan. Hal ini mempertontonkan bahwa saat ini penegakan supremasi hukum di Indonesia tidak dalam baik-baik saja karena telah memasuki rimba tergelap”.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Class Action Perkara Griya Shanta Masuki Tahap Akhir Dismissal Proses

Bayangkan saja, kita sudah muak dengan apa yang terjadi di Rahim Ibu Pertiwi ini, sesama Jaksa saja masih ada upaya Kriminalisasi belum lagi ditambah ada polisi tembak polisi, ada Polisi tembak ibu kandung, ada polisi jujur harus dipecat, dan sekarang orang memindahkan dan menjual barang sendiri mau dipidana, ini, ini apa?, supremasi hukum macam apa yang terjadi di Negara ini?, “kata Kamper.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Gunung Sugih bisa melihat perkara dengan nurani seorang pengadil yang dimuliakan, tolong  jangan dibuat penegakan hukum menjadi mainan para oknum yang sangat menyesengsarakan rakyat kecil, ” pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Viva.co.id/https://teropongrakyat.co/16942-2/

Berita Terkait

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Kamis, 9 April 2026 - 10:57 WIB

Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

Kamis, 9 April 2026 - 07:25 WIB

Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Berita Terbaru