Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor – TeropongRakyat.co || Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab. Tentunya Polres Bogor Kabupaten wajib menentukan sikap.

Baca Juga:  Dua Dekade Tanpa Listrik dan Air Bersih, Warga Tepian Langsat Teriakkan “Tolong Pemerintah!”

Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap? - Teropong RakyatPeredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum, di wilayah hukum Polsek Sukaraja.

Pantauan teropongrakayat.co pada mingguan (11/8). Peredaran pil koplo jelas tumbuh subur di Sukaraja, Kabupaten Bogor. “Saya disini hanya jaga bang. Terkait koordinasi dengan oknum aparat itu urusan bos Hendra,” jelas penjaga toko berambut rambut panjang,” (11/8).

Baca Juga:  Kolaborasi KEMENKOPUKM, IBT Technopark UPN Veteran Jawa Timur, dan Maxy Academy: Mendorong Perkembangan Startup Mahasiswa

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, kepada teropongrakyat.co (11/8).

Berita Terkait

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul
Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing
Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah
Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB

Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar

Senin, 30 Maret 2026 - 18:41 WIB

Kodim 0818 Malang-Batu Bersama Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Pohjejer–Ngembul

Senin, 30 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:30 WIB

Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:06 WIB

Kodim 0833 Gelar Komsos dan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat dan Agama, Tangkal Hoaks dan Jaga Kondusivitas Kota Malang

Berita Terbaru