Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual Pil Koplo. Pemilik Akui Setor Ke Oknum Seragam Aktif?

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, – Teropongrakyat.co || Maraknya peredaran Obat-obatan keras terbatas atau lebih akrab ditelinga dengan aebutan pil koplo, terbukti dari hasil penelusuran awak redaksi didapati sebuah toko yang berkedok kosmetik di kawasan Pergudangan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Toko kosmetik tersebut menjual Obat-obatan keras (pil koplo-red) secara ilegal seperti Tramadol, Hexymer Tryek, dan Alprazolam dan lainnya tanpa disertai resep Dokter. Dalam pantauan langsung di lapangan, toko tersebut  telah beroperasi selama beberapa bulan dan melayani berbagai kalangan, termasuk anak-anak muda dan kalangan pelajar.

“Kita sudah lama jualan di sini bang, kalau saya hanya jaga toko kalau terkait kordi itu korlap atau bos langaung ke oknum berseragan, ” ujar Rizal kepada Teropongrakyat.co, Sabtu (8/03).

Baca Juga:  PAUD Edelweis Nagrak 011 Gelar Pelepasan dan Kenaikan Kelas: Sukses dan Haru Menyelimuti Perpisahan

“Kalau terkait kordi itu langsung bos, biasanya Oknum beseragam dari Bintara Pembina Masyarakat, maupun Satuan Unit wilayah setempat, “sambung Rizal.

ADVERTISEMENT

Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual Pil Koplo. Pemilik Akui Setor Ke Oknum Seragam Aktif? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual Pil Koplo. Pemilik Akui Setor Ke Oknum Seragam Aktif? - Teropong Rakyat

Lebih lanjut Rizal mengungkapkan bahwa praktik penjualan obat keras terbatas di toko ini sudah berlangsung cukup lama bang. “Siapa saja boleh beli yang penting kalau kita mah cuma jual aja, “ujar Rizal.

Diketahui peredaran pil koplo dapat merusak generasi muda seta meningkatnya tindak kriminal tinggi. Penjualan obat tanpa izin ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Serta Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Serta Undang-Undang Ri No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Terkait peredaran Obat-obatan keras terbatas bagi siapapun yang terlibat (KARTEL-red) bisa dikenakan Sanksi pidana untuk Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara dan denda Pasal 197 Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ancaman denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Baca Juga:  Anggota DPRD Medan, Roby Barus Angkat Bicara Terkait Fungsi Bangunan Diduga Berubah Jadi Tempat Ibadah

Terkait Pasal 198 bisa dikenakan sanksi pidana untuk tindak pidana pengedaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Selain pidana dan denda, korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan Pasal 198 dapat dikenakan pidana denda dengan pemberatan 3 kali. 

Atau ini telah menjadi lahan subur bagi kartel pil koplo yang berkolaborasi denga Aparat Penegak Hukum untuk menjadikan lahan basah demi meraih pundi-pundi uang. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?

Penulis : Ruhan

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
SIAL Interfood 2025: Etalase Global Inovasi Industri Kuliner Indonesia
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 14:35 WIB

SIAL Interfood 2025: Etalase Global Inovasi Industri Kuliner Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB