Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta timur, -Teropongrakyat.co – Pada bulan suci Ramadan ini, kami telah mengamati bahwa para penjual obat terlarang masih aktif melakukan kegiatan jual beli. Terdapat toko-toko yang berkedok sebagai toko kosmetik namun sebenarnya menjual obat-obatan terlarang seperti alprazolam dan tramadol tanpa resep dokter.

Setelah melakukan penelusuran di lapangan, Awak Media menemukan toko berkedok kosmetik di jalan Gardu no 2 rt 02/03 Balekambang kec Kramat Jati Jakarta Timur pada tanggal 27 Maret 2024. Di depan toko tersebut, awak media menemukan bekas bungkus obat tramadol .

Baca Juga:  HPN Kalsel, Ketum PWI Hendry Ch Bangun: Akan Gelar Seminar Prabowonomic

Saat Awak media Mengkorfirmasi ke penjaga toko yang berinisial R Mengakui menjual Tramadol,Excimer dan Mereka mencoba untuk menghubungi seseorang dengan inisial S.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek jual beli obat-obatan golongan G dengan merk alprazolam dan tramadol ini jelas melanggar peraturan perizinan dan penjualan yang berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan izin dari pemerintah. Jika hal ini dibiarkan terjadi, dapat merusak generasi muda dan bahkan menyebabkan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Baca Juga:  Prabowo-Megawati Bertemu Dalam Waktu Dekat, Aktivis 98: Suhu Politik Akan Menjadi Lebih Baik Atau Sinyal Buruk Bagi Demokrasi?

tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus diawasi dan dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

(Red)

Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G - Teropongrakyat.co

 

Berita Terkait

Warga Minta Perhatian Pemerintah: Jembatan di Kampung Tambun Belum Juga Dibangun
Ketum AKPERSI Tegaskan Kembali : Polri Harus Lindungi, Bukan Intimidasi Jurnalis
Wartawan Bukan Pengemis Silaturahmi Tetapi Pemburu Informasi Oleh: AKPERSI
Milad Bermakna: Chakranews dan LBH Chakra Bersatu Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
JJUB Apresiasi Kegiatan Donor Darah Senator DKI Fahira Idris, Bersama PMI di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Toko Kosmetik Jual Pil Koplo Catut Nama Seseorang yang Berprofesi sebagai Wartawan
Pelantikan DPC PWDPI Sidoarjo : Komitmen Baru Untuk Jurnalisme Yang Berintegritas Dan Humanis
5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:55 WIB

Warga Minta Perhatian Pemerintah: Jembatan di Kampung Tambun Belum Juga Dibangun

Sabtu, 26 April 2025 - 19:52 WIB

Ketum AKPERSI Tegaskan Kembali : Polri Harus Lindungi, Bukan Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 26 April 2025 - 19:49 WIB

Wartawan Bukan Pengemis Silaturahmi Tetapi Pemburu Informasi Oleh: AKPERSI

Sabtu, 26 April 2025 - 19:40 WIB

Milad Bermakna: Chakranews dan LBH Chakra Bersatu Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Sabtu, 26 April 2025 - 14:39 WIB

JJUB Apresiasi Kegiatan Donor Darah Senator DKI Fahira Idris, Bersama PMI di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Berita Terbaru