Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta timur, -Teropongrakyat.co – Pada bulan suci Ramadan ini, kami telah mengamati bahwa para penjual obat terlarang masih aktif melakukan kegiatan jual beli. Terdapat toko-toko yang berkedok sebagai toko kosmetik namun sebenarnya menjual obat-obatan terlarang seperti alprazolam dan tramadol tanpa resep dokter.

Setelah melakukan penelusuran di lapangan, Awak Media menemukan toko berkedok kosmetik di jalan Gardu no 2 rt 02/03 Balekambang kec Kramat Jati Jakarta Timur pada tanggal 27 Maret 2024. Di depan toko tersebut, awak media menemukan bekas bungkus obat tramadol .

Baca Juga:  Gabungan Polwan Mabes Polri Dan Polda Metro Gelar Aksi Simpatik Di HUT Ke-76

Saat Awak media Mengkorfirmasi ke penjaga toko yang berinisial R Mengakui menjual Tramadol,Excimer dan Mereka mencoba untuk menghubungi seseorang dengan inisial S.

Praktek jual beli obat-obatan golongan G dengan merk alprazolam dan tramadol ini jelas melanggar peraturan perizinan dan penjualan yang berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan izin dari pemerintah. Jika hal ini dibiarkan terjadi, dapat merusak generasi muda dan bahkan menyebabkan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Baca Juga:  Mengangkat Kisah Perjuangan Perempuan, Reza Rahadian Menyiapkan Debut Film Panjang Pertama

tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus diawasi dan dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

(Red)

Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum
Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot
Ojol Baru WHUUSH Resmi Hadir di Jakarta, Usung Semangat “Dari Anak Bangsa untuk Bangsa”
Kasus Pekerja Kebersihan dan Guru di SDIT Juara Diselesaikan Damai, Publik Pertanyakan Sanksi
Pedagang Pasar Bantar Gebang Desak Wali Kota Bekasi Tindak Tegas PT Javana Arta Perkasa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pengelola Parkir Plaza Pasifik MOI Janji Penuhi Tuntutan Korban dalam 15 Hari Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 10:24 WIB

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Video Ancaman terhadap Wartawan Viral, Alex Purnama Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Anggota DPRD Kota Batu Desak Kasus Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun, H. Khamim Tohari: Usut Tuntas

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Loji Sukabumi, Aktivitas Pengisian Puluhan Jeriken Disorot

Berita Terbaru

Opini

Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB

Maritim

Empat Unit QCC Kini Perkuat Kinerja IPC TPK Panjang

Senin, 18 Mei 2026 - 14:38 WIB