Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co -Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah menjelaskan kronologinya, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB, di sebuah rumah di Kemayoran, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena sedang melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

“Ketika anak korban bernama Alisha Treci Janeeta kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan,” tuturnya. Selasa (20/8/2024)

Alisha kemudian menghubungi ibunya, Diah Hariani Surtikanti, SE, yang kemudian segera pulang dan mendapati bahwa sebuah brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:
1. Brankas merk Krisbow tipe 18-350 A
2. Perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran
3. Uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
4. Surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah
5. Beberapa barang elektronik dan kunci mobil

Baca Juga:  Jaksa Agung Cup 2024 Turut di Meriahkan Oleh Inspektur Kostrad 

Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama J, seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jl. Pluit Selatan No. 15 Rt. 18 Rw. 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan - Teropongrakyat.co

 

Berita Terkait

Lagi, Sijago Merah Mengamuk Hanguskan Pemukiman Padat di Kemayoran 
Rekomendasi Liburan Imlek Mulai Dari Barongsai Hingga Tebar Angpao
Kapolsek Kali Baru Cilincing, Peduli Anak Yatim Piatu
Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan Mengambang di Perairan Marunda
Hati – Hati! Larangan Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diterapkan Secara Ketat Mulai 2025
Kunjungan DPD AKPERSI Sulut dan Tokoh Masyarakat ke Inspektorat Minahasa Utara
IWO Bentuk PBH IWO yang Resmi di Pimpin Oleh Jamhari Kusnadi
Ketua Umum APDESI Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:32 WIB

Lagi, Sijago Merah Mengamuk Hanguskan Pemukiman Padat di Kemayoran 

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:00 WIB

Rekomendasi Liburan Imlek Mulai Dari Barongsai Hingga Tebar Angpao

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:47 WIB

Kapolsek Kali Baru Cilincing, Peduli Anak Yatim Piatu

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:07 WIB

Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan Mengambang di Perairan Marunda

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:30 WIB

Kunjungan DPD AKPERSI Sulut dan Tokoh Masyarakat ke Inspektorat Minahasa Utara

Berita Terbaru

Otomotif

Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil Pada 2025

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:32 WIB

Breaking News

Rekomendasi Liburan Imlek Mulai Dari Barongsai Hingga Tebar Angpao

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:00 WIB

Breaking News

Kapolsek Kali Baru Cilincing, Peduli Anak Yatim Piatu

Rabu, 15 Jan 2025 - 11:47 WIB